Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik pasca-eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terus mencuat. Pada Senin (11/8/2025), sejumlah jurnalis mempertanyakan dugaan pelaksanaan eksekusi yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertanyaan mengemuka terkait dugaan kesalahan alamat dalam surat panggilan eksekusi yang disebut sempat terkirim ke kawasan Teluk Tering dan diterima oleh seorang bernama Eko. Selain itu, beberapa wartawan mengaku tidak menyaksikan pembacaan putusan eksekusi di lokasi saat pelaksanaan pada Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Batam, suasana sempat memanas ketika salah seorang juru sita menuding sejumlah jurnalis tidak bersikap netral dan seolah hanya berpihak pada informasi dari pihak tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menegaskan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan bukti yang lengkap.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam. Kami memiliki bukti video pembacaan putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Batam saat itu, bahkan telah dipublikasikan oleh media lain. Bukti kami lengkap dan sesuai SOP,” tegasnya.

Vabiannes menjelaskan bahwa surat penetapan selalu dibawa oleh juru sita dan dituangkan dalam berita acara sesuai dokumentasi video yang direkam wartawan. “Pada tahap eksekusi, tidak ada lagi ruang dialog. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan media agar menjaga netralitas dalam pemberitaan. “Saudara ini kan media, seharusnya mendengar juga penyampaian kami. Media itu netral, bukan berada di pihak manapun,” tambahnya.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan verstek perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan Tergugat, IY, telah wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam, serta sahnya Akta Jual Beli Nomor 07/2020, termasuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah kepada Penggugat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengamanan Polresta Barelang dan pendampingan kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat, Dr. Parningotan Malau, menegaskan eksekusi ini merupakan langkah tegas karena Tergugat mengabaikan putusan inkracht. Sementara itu, kuasa hukum Umar Faruk, S.H., M.H., dan Effendi Ujung, S.H., menilai pelaksanaan tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Meski sempat mendapat penolakan dan klaim kejanggalan dari pihak Tergugat, eksekusi pada 17 Juli 2025 tetap berjalan lancar. Pihak Tergugat bahkan berfoto bersama dengan juru sita PN Batam dan pihak kepolisian yang mengamankan proses pengosongan rumah. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain