Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik pasca-eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terus mencuat. Pada Senin (11/8/2025), sejumlah jurnalis mempertanyakan dugaan pelaksanaan eksekusi yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertanyaan mengemuka terkait dugaan kesalahan alamat dalam surat panggilan eksekusi yang disebut sempat terkirim ke kawasan Teluk Tering dan diterima oleh seorang bernama Eko. Selain itu, beberapa wartawan mengaku tidak menyaksikan pembacaan putusan eksekusi di lokasi saat pelaksanaan pada Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Batam, suasana sempat memanas ketika salah seorang juru sita menuding sejumlah jurnalis tidak bersikap netral dan seolah hanya berpihak pada informasi dari pihak tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menegaskan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan bukti yang lengkap.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam. Kami memiliki bukti video pembacaan putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Batam saat itu, bahkan telah dipublikasikan oleh media lain. Bukti kami lengkap dan sesuai SOP,” tegasnya.

Vabiannes menjelaskan bahwa surat penetapan selalu dibawa oleh juru sita dan dituangkan dalam berita acara sesuai dokumentasi video yang direkam wartawan. “Pada tahap eksekusi, tidak ada lagi ruang dialog. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan media agar menjaga netralitas dalam pemberitaan. “Saudara ini kan media, seharusnya mendengar juga penyampaian kami. Media itu netral, bukan berada di pihak manapun,” tambahnya.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan verstek perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan Tergugat, IY, telah wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam, serta sahnya Akta Jual Beli Nomor 07/2020, termasuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah kepada Penggugat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengamanan Polresta Barelang dan pendampingan kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat, Dr. Parningotan Malau, menegaskan eksekusi ini merupakan langkah tegas karena Tergugat mengabaikan putusan inkracht. Sementara itu, kuasa hukum Umar Faruk, S.H., M.H., dan Effendi Ujung, S.H., menilai pelaksanaan tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Meski sempat mendapat penolakan dan klaim kejanggalan dari pihak Tergugat, eksekusi pada 17 Juli 2025 tetap berjalan lancar. Pihak Tergugat bahkan berfoto bersama dengan juru sita PN Batam dan pihak kepolisian yang mengamankan proses pengosongan rumah. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

9info.co.id | BATAM – Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya Nasional BP Batam Tahun 2026, pada Rabu (22/7/2026) di Balairung Sari.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada tanggal 24 Juli mendatang. Seluruh pegawai wanita di lingkungan BP Batam juga mengenakan baju kebaya sebagai bentuk partisipasi atas perayaan tersebut.

Seremoni kegiatan berlangsung hangat dan meriah, dengan diwarnai penampilan-penampilan seni budaya dari para pengurus PIKORI BP Batam, seperti persembahan Tari Lenggang Kebaya, lomba fashion show kebaya, hingga lomba foto berkebaya antar unit kerja di lingkungan BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan apresiasinya kepada PIKORI BP Batam yang telah mengakomodir kegiatan ini, sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa.

“Kebaya bukan sekedar busana tradisional semata, melainkan simbol identitas, keanggunan, dan kekuatan perempuan Indonesia yang tersimpan nilai budaya, semangat, dan dedikasi dalam membangun bangsa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, ia juga mengajak seluruh peserta kegiatan yang hadir untuk melestarikan kebaya sebagai warisan budaya sekaligus mendorong perempuan Indonesia untuk terus berkarya.

“Selamat memperingati Hari Kebaya Nasional, semoga semangat berkebaya terus menguatkan rasa bangga kita terhadap budaya bangsa dan memberikan yang terbaik bagi negeri tercinta,” harap Li Claudia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PIKORI BP Batam, Erlita Amsakar juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang diadakan oleh PIKORI BP Batam setiap tahunnya sebagai bagian dari mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaristri pegawai BP Batam.

“Semoga kebaya terus menjadi simbol kebanggaan budaya sekaligus penyemangat bagi perempuan untuk terus berkarya, memimpin, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Mari lestarikan warisan bangsa dengan PIKORI BP Batam!”

Turut hadir dalam kegiatan, Para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam selaku Penasehat PIKORI BP Batam; Pembina PIKORI BP Batam, Sri Soedarsono; Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam, Hasimah Nyat Kadir; serta seluruh gabungan organisasi wanita se-Kota Batam. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain