Connect with us

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Sabtu (22/4/2023).

 

Hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, Muhammad Rudi mengapresiasi antusias masyarakat dalam menyambut perayaan Idul Fitri tahun 2023.

 

Bukan tanpa alasan, antusias masyarakat tersebut ikut berdampak pada jumlah titik pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Batam.

Di mana, jumlah titik pelaksanaan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

 

Tahun lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat, pelaksanaan salat hanya sekitar 600 titik.

 

Sedangkan tahun 2023, meningkat menjadi 831 titik. Dengan rincian, 713 titik di masjid, 97 titik di mushola, dan 21 titik di lapangan terbuka.

Tidak hanya itu, Kemenag Kota Batam juga menyampaikan bahwa indeks kerukunan masyarakat juga mengalami peningkatan sepanjang tahun lalu.

 

“Hal ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan masyarakat bisa bersatu padu dalam membangun Kota Batam,” ujar Rudi.

 

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut mengatakan, kerukunan masyarakat akan berdampak kepada kenyamanan dan keamanan investasi ke depan.

 

Dengan kerukunan yang ada, lanjut Rudi, situasi Kota Batam bakal kondusif dan mampu menarik minat investor untuk berinvestasi.

 

“Berdasarkan laporan Kemenag, jumlah zakat, infak, sedekah juga meningkat. Ini artinya, perekonomian masyarakat semakin membaik dan meningkat. Hal ini juga menandakan bahwa perkembangan Kota Batam sudah ada titik terang,” lanjutnya.

Rudi berharap, pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang berlangsung dapat membawa peningkatan ekonomi untuk masyarakat Kota Batam ke depan.

 

Mengingat, ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen sepanjang tahun 2022 lalu.

 

Sehingga, Rudi ingin pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2023 bisa mencapai 7 persen.

 

“Ekonomi menjadi penentu. Mudah-mudahan kita bisa saling menjaga silaturahmi agar Batam terus kondusif dan aman demi mewujudkan kota yang madani dan modern,” pungkasnya.

 

Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Rudi bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, juga berkesempatan untuk menyapa ribuan jemaah yang hadir di Alun-alun Engku Putri Batam Center.

 

Beberapa jemaah juga menyempatkan diri untuk bersalaman dengan kedua tokoh tersebut.

 

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Kami juga mengajak generasi muda di Kota Batam untuk menjaga akhlak demi mewujudkan Kota Batam yang madani,” ujar Marlin Agustina. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain