Connect with us

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Sabtu (22/4/2023).

 

Hadir bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, Muhammad Rudi mengapresiasi antusias masyarakat dalam menyambut perayaan Idul Fitri tahun 2023.

 

Bukan tanpa alasan, antusias masyarakat tersebut ikut berdampak pada jumlah titik pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Batam.

Di mana, jumlah titik pelaksanaan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

 

Tahun lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat, pelaksanaan salat hanya sekitar 600 titik.

 

Sedangkan tahun 2023, meningkat menjadi 831 titik. Dengan rincian, 713 titik di masjid, 97 titik di mushola, dan 21 titik di lapangan terbuka.

Tidak hanya itu, Kemenag Kota Batam juga menyampaikan bahwa indeks kerukunan masyarakat juga mengalami peningkatan sepanjang tahun lalu.

 

“Hal ini patut kita apresiasi. Mudah-mudahan masyarakat bisa bersatu padu dalam membangun Kota Batam,” ujar Rudi.

 

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut mengatakan, kerukunan masyarakat akan berdampak kepada kenyamanan dan keamanan investasi ke depan.

 

Dengan kerukunan yang ada, lanjut Rudi, situasi Kota Batam bakal kondusif dan mampu menarik minat investor untuk berinvestasi.

 

“Berdasarkan laporan Kemenag, jumlah zakat, infak, sedekah juga meningkat. Ini artinya, perekonomian masyarakat semakin membaik dan meningkat. Hal ini juga menandakan bahwa perkembangan Kota Batam sudah ada titik terang,” lanjutnya.

Rudi berharap, pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang berlangsung dapat membawa peningkatan ekonomi untuk masyarakat Kota Batam ke depan.

 

Mengingat, ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen sepanjang tahun 2022 lalu.

 

Sehingga, Rudi ingin pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2023 bisa mencapai 7 persen.

 

“Ekonomi menjadi penentu. Mudah-mudahan kita bisa saling menjaga silaturahmi agar Batam terus kondusif dan aman demi mewujudkan kota yang madani dan modern,” pungkasnya.

 

Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Rudi bersama Ketua Pikori BP Batam, Marlin Agustina, juga berkesempatan untuk menyapa ribuan jemaah yang hadir di Alun-alun Engku Putri Batam Center.

 

Beberapa jemaah juga menyempatkan diri untuk bersalaman dengan kedua tokoh tersebut.

 

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Kami juga mengajak generasi muda di Kota Batam untuk menjaga akhlak demi mewujudkan Kota Batam yang madani,” ujar Marlin Agustina. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain