Connect with us

9info.co.id – Realisasi zakat di Kota Batam tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 10 persen.

 

Berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, zakat terkumpul sebanyak Rp 37 miliar lebih selama Bulan Ramadan lalu.

 

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa realisasi tersebut lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

 

“Itu termasuk zakat fitrah, zakat mal, ada fidyah, infak ramadan, dan lainnya. Ada kenaikan sekitar 10 persen,” ujarnya usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).

 

Menyikapi pencapaian tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, merasa bersyukur.

 

Pasalnya, kenaikan realisasi zakat tersebut selaras dengan pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang menunjukkan tren positif.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat, ekonomi Batam tumbuh 6,84 persen sepanjang 2022 lalu.

 

Pertumbuhan tersebut masih berpotensi untuk naik seiring pengembangan Kota Batam yang sedang berlangsung.

 

Mengingat, BP Batam juga terus berupaya untuk meningkatkan realisasi investasi asing sepanjang tahun 2023.

 

“Ini membuktikan bahwa ekonomi terus bangkit dan berdampak terhadap naiknya income masyarakat. Sehingga zakat, infak, dan sedekah juga bertambah,” ujar Rudi.

 

Rudi pun optimistis pertumbuhan ekonomi Kota Batam bakal kembali naik dengan persentase 7 persen pada tahun 2023.

 

Hal ini sangat berasalan karena pertumbuhan ekonomi tak terlepas dengan peningkatan investasi di Kota Batam.

 

Bagi Rudi, investasi merupakan hal penting untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah.

 

Keberhasilan BP Batam dalam mendongkrak peningkatan nilai investasi juga merupakan suatu pencapaian yang tak bisa dilepaskan dalam laju pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Pertumbuhan ekonomi Kota Batam lebih baik dari kabupaten/kota lainnya. Mari kita bersatu padu mendukung pembangunan yang sedang dikerjakan,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022, ekonomi Batam tumbuh meroket dengan persentase 6,84 persen.

 

Angka ini naik 2,09 persen dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021 lalu yang hanya mencatatkan persentase sebesar 4,75 persen.

 

Berdasarkan catatan Pusat Pengembangan BP Batam, pencapaian Kota Batam jauh lebih tinggi dibandingkan persentase Provinsi Kepri (5,09 persen) dan Nasional (5,31 persen).

 

Dari catatan tersebut, kontribusi terbesar pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2022 datang dari industri pengolahan dengan persentase mencapai 58,05 persen. Lalu disusul dari sektor konstruksi dengan persentase 20,23 persen.

 

“Kita berharap, kehadiran investasi bisa memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi. Saya butuh dukungan masyarakat, mari bersama kita jaga persatuan,” pungkasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain