Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP Batam) menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang dibalut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam Resepsi Diplomatik dengan tema “Nusantara Bahru, Indonesia Maju”, Kamis (5/9/2024).

Acara yang digelar di Holiday Villa Johor Bahru City Center ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Indonesia dan Malaysia, diantaranya Pengerusi Jawatankuasa Belia & Sukan, Pembangunan Usahawan, dan Koperasi Negeri Johor, YB Tuan Mohd Hairi bin Mad Shah serta Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit S. Widianto.

Keduanya berkesempatan untuk menyampaikan sambutan mengenai pentingnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, khususnya antara Batam dan Johor.

YB Tuan Mohd Hairi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hubungan antara Batam dan Johor memberikan dampak positif terhadap perekonomian Johor serta negara-negara tetangga lainnya.

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit S. Widianto. Ia turut mengapresiasi eratnya hubungan Indonesia-Malaysia yang selama ini telah terjalin, terutama kolaborasi kedua negara di bidang ekonomi dan pariwisata yang diharapkan dapat terus berkembang di masa depan.

Ia menekankan salah satu upaya yang digesa pemerintah, dalam hal ini BP Batam, adalah memperkuat konektivitas antara Batam dan Johor melalui rencana pengoperasian rute Roll On-Roll Off (Ro-Ro) Johor-Batam, untuk memfasilitasi konektivitas kendaraan bermotor yang berpotensi meningkatkan jumlah wisatawan asing.

“Rencana ini telah didukung oleh infrastruktur yang tersedia, seperti pelabuhan di Tanjung Belungkor, Johor, dan Pelabuhan Bintang 99 di Batam. Dengan adanya kerjasama ini, konektivitas antara kedua wilayah diharapkan semakin meningkat, dan membawa manfaat bagi kedua negara,” ujar Sigit optimis.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain, hadir pada kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi kepada KJRI dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atas terselenggaranya malam resepsi HUT RI ke-79 yang berlangsung meriah.

“Sebuah kehormatan BP Batam dapat hadir di acara ini. Semoga hubungan ekonomi antara Johor dan Batam dapat terjalin lebih baik, mengingat kami memiliki sejarah manis yang diawali dengan Kerjasama Singapura, Johor, dan Riau (SIJORI),” ungkap Alex. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain