Connect with us

9 info.co.id – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Batam Tahun 2022 dikukuhkan, Minggu (15/8) malam. Kegiatan tersebut digelar di Lantai IV Ruang Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada para anggota Paskibraka. Jumlah Paskibraka yang dikukuh yakni 36 orang. Denga rincian, 16 laki-laki dan 20 perempuan.

“Selamat kepada adik-adik kita yang malam ini dikukuhkan. Jayalah Batam, jayalah negaraku, jayalah Indonesia,” kata Rudi.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam.

Tidak hanya itu, Rudi juga berterimakasih kepada instruktur, pembina dari Pramuka maupun aparat TNI/Polri yang melatih. Seperti diketahui, yang beberapa waktu terakhir dengan semangat melatih para Paskibra.

“Juga terimakasih kepada Dispora sebagai penanggung jawab,” imbuhnya.

Rudi percaya, setelah melewati momentum latihan selama satu hingga dua bulan terakhir, Paskibraka sudah cakap untuk bertugas. Menurutnya, setelah fase latihan telah ternanam mental dan fisik yang kuat kepada para Paskibraka.

“Secara umum, mental dan fisik yang kuat ini yang diperlukan dalam membangun. Kita sudah merdeka 77 tahun, negeri ini milik kita semua dan mari kita bangun bersama,” papar dia.

Menurutnya Rudi, kemauan, mental dan fisik yang kuat dari setiap individu dapat membawa Indonesia semakin berjaya. Kecakapan individual dapat membentuk kecakapan kolektif.

“Bangun negeri harus cepat. Kalau lambat, tema ‘Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat’ akan susah tercapai,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain