Connect with us

9info.co.id– Direktur PT.Hapsibah Juli Dumaini, diduga mengabaikan Keputusan bersama yang telah di fasilitasi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, bersama Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan.
Pertemuan yang menghadirkan pihak PT.Siemen Indonesia, PT. Hapsibah, PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ), dan beberapa perusahaan Vendor yang mensubkan material Scaffolding nya melalui PT.BKJ, di gelar di aula lantai 3 Polresta Barelang , Sabtu (29/1/22) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH , mengatakan didapati hasil kesepakatan yakni ” PT. Siemen Bersedia Membayar kan sebesar 4,5 M kepada PT. BKJ melalui rekening PT.Hapsibah.
Pembayaran akan dibayarkan sebesar 3M, selanjutnya pembayaran sisa uang 1,5 M akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan dan aduan dicabut”, terangnya.

” PT.BKJ Akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. BKJ dan PT.Hapsibah tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah di sepakati”,sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH”.

Walaupun Pernyataan Kapolres ini telah di publish di press release Polresta Barelang dan telah terbit di beberapa media , namun Direktur PT.Hapsibah, dan PT.Siemen Indonesia tetap tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang telah di bahas dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam.


Menyikapi hal ini, Direktur PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ) Ahmad Syahbuddin alias Arnold mengatakan, ” kami mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam. “Sebelum pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta dan bapak Dandim, telah terjadi mediasi dan negosiasi antara pihaknya dengan perwakilan PT.Siemen Indonesia, Sanjay Dudjat dan Kuasa Hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, kami meminta agar PT.Siemen membayarkan biaya jasa sewa materiaL Scaffolding milik mereka sebesar 6 M”, terangnya.

“Namun karena Instruksi Kapolres dan Dandim, demi terjaganya iklim investasi di kota Batam, kami pun mengalah dan mengikuti arahan sesuai dengan pembahasan dalam kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolres dan Dandim, adapun angka yang disepakati dalam pertemuan tersebut, sebesar 4,5 M”,jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum PT.BKJ , Bali Dalo,SH. Ada apa dengan PT.Siemen dan PT.Hapsibah? ” Mengapa dalam pertemuan dengan Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Pihak Siemen dan Hapsibah menyetujui kesepakatan bersama, sementara setelah dituangkannya berita acara yang dibuat secara bersama, pihak terkait enggan untuk menandatangani”,tanya pengacara senior ini.

Untuk menindaklanjuti permasalahan klien kami ini, “kami meminta agar pihak Berwajib menindak lanjuti proses hukum dan laporan klien kami, salah satunya, tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polsek Batam kota, dan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Komisaris dan direktur PT.Hapsibah di wilayah hukum Polresta Barelang”,tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain