Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – SANOPATI 08 Simalungun, sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Rayabosi, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Surat yang diajukan pada (16/12/2024) ini mengungkapkan sejumlah temuan yang dianggap mencurigakan, antara lain tidak adanya pemasangan papan informasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023/2024, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek fisik seperti rabat beton dengan spesifikasi teknis (bestek), serta dugaan adanya proyek fiktif.

Temuan lain yang disorot adalah pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia yang dianggap tidak merata dan pilih kasih, serta dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan perangkat Nagori.

Menurut Ketua DPD SANOPATI 08 Simalungun, Henri Dens Saragih, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proyek fisik seperti rabat beton yang dikerjakan di Nagori Rayabosi terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, tidak adanya papan informasi penggunaan Dana Desa di kantor Pangulu Nagori Rayabosi menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan atau pembohongan publik terkait alokasi dana desa.

SANOPATI 08 Simalungun Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa Nagori Rayabosi - Simalungun Ke Kejari Simalungun.

Salah satu Proyek yang di kerjakan di Nagori Rayabosi.

“Melihat semua temuan tersebut, kami menduga keras telah terjadi kebocoran uang negara, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa 2023/2024 di Nagori Rayabosi,” ujar Henri.

Sebagai rekomendasi, SANOPATI 08 Simalungun memohon agar Kejari Simalungun segera menelusuri penggunaan dana desa tersebut dan mengaudit hasilnya. Mereka berharap agar dugaan penyelewengan dana ini bisa diselesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tembusan surat pengaduan ini juga disampaikan kepada Bupati Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, DPRD Simalungun, Polres Simalungun, Camat Raya, Pangulu Rayabosi, dan Arsip untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui surat pengaduan ini, SANOPATI 08 berharap agar proses hukum terhadap dugaan korupsi ini bisa segera dilaksanakan dan diusut tuntas demi penegakan hukum serta penyelamatan aset negara.(HS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain