Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – SANOPATI 08 Simalungun, sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Rayabosi, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Surat yang diajukan pada (16/12/2024) ini mengungkapkan sejumlah temuan yang dianggap mencurigakan, antara lain tidak adanya pemasangan papan informasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023/2024, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek fisik seperti rabat beton dengan spesifikasi teknis (bestek), serta dugaan adanya proyek fiktif.

Temuan lain yang disorot adalah pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia yang dianggap tidak merata dan pilih kasih, serta dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan perangkat Nagori.

Menurut Ketua DPD SANOPATI 08 Simalungun, Henri Dens Saragih, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proyek fisik seperti rabat beton yang dikerjakan di Nagori Rayabosi terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, tidak adanya papan informasi penggunaan Dana Desa di kantor Pangulu Nagori Rayabosi menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan atau pembohongan publik terkait alokasi dana desa.

SANOPATI 08 Simalungun Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa Nagori Rayabosi - Simalungun Ke Kejari Simalungun.

Salah satu Proyek yang di kerjakan di Nagori Rayabosi.

“Melihat semua temuan tersebut, kami menduga keras telah terjadi kebocoran uang negara, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa 2023/2024 di Nagori Rayabosi,” ujar Henri.

Sebagai rekomendasi, SANOPATI 08 Simalungun memohon agar Kejari Simalungun segera menelusuri penggunaan dana desa tersebut dan mengaudit hasilnya. Mereka berharap agar dugaan penyelewengan dana ini bisa diselesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tembusan surat pengaduan ini juga disampaikan kepada Bupati Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, DPRD Simalungun, Polres Simalungun, Camat Raya, Pangulu Rayabosi, dan Arsip untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui surat pengaduan ini, SANOPATI 08 berharap agar proses hukum terhadap dugaan korupsi ini bisa segera dilaksanakan dan diusut tuntas demi penegakan hukum serta penyelamatan aset negara.(HS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain