Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sejumlah asosiasi pariwisata yang berdomisili di Kota Batam mengikuti Pawai Budaya dalam rangka Hari Jadi Batam (HJB) ke-194 tahun. HJB ke-194 yang mengusung tema ‘Terus Melaju Menuju Batam Kota Baru’ dimulai dari depan Kantor Wali Kota Batam dan berakhir di Dataran Engkuputri.

Sebanyak 11.200 peserta memeriahkan Pawai Budaya HJB ke-194. Pawai budaya itu diisi berbagai kebudayaan nusantara. Pawai ini terdiri dari barisan di antaranya Bahana Barelang Drumcorp (BBDC), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Batam, pelajar dan mahasiswa, Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Masyarakat, paguyuban, dan sebagainya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menyebut peserta dari pawai budaya dari paguyuban, perhimpunan, asosiasi pariwisata yang berdomisili di Kota Batam. Ardi mengapresiasi atas keikutsertaan asosiasi pariwisata pada kegiatan tersebut.

Menurut Ardi, kegiatan ini sebagai momentum untuk membangkitkan pariwisata. Ia berharap kedepannya agenda HJB ini dikemas menjadi paket wisata yang menarik.

“Tahun depan kita keluarin paket wisata dan kita kemas menarik,” pintanya.

Ketua DPD Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Kepri, Tatik Marnikowati mengucapkan selamat Hari Jadi Batam Ke-194 tahun. Ia berharap Kota Batam menjadi pilihan wisatawan baik domestik dan mancanegara untuk menikmati destinasi wisata dan infrastruktur yang dikembangkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Semoga Batam terus jaya di bawa naungan Bapak Muhammad Rudi,” ucapnya.

Lanjut dia, keikutsertaan asosiasi pariwisata dalam memeriahkan HJB Ke-194 tahun ini dalam rangka untuk membentuk rasa kebersamaan para pelaku pariwisata di Kota Batam khususnya dan Kepri umumnya.

Menurutnya, atraksi budaya HJB Ke-194 bisa dijadikan sebagai atraksi bagi wisatawan. “Atraksi Hari Jadi Batam seperti ini bisa dijadikan paket wisata. Diharapkan, ke depannya tak hanya acara ulang tahun saja namun dikembangkan sehingga budaya kita makin dikenal,” terangnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi pergelaran pawai budaya tersebut. Rudi menilai, aneka ragam budaya itu menunjukkan Batam yang terdiri dari beragam suku namun tetap bersatu.

“Jaga terus berasatuan dan kesatuan demi Batam yang lebih maju,” ujar Rudi.

Rudi mengajak, di momen HJB ke-194 itu, seluruh lapisan masyarakat untuk terus hidup rukun dan damai demi menciptakan rasa aman dan suasana kondusif.

“Kalau Batam aman dan kondusif pembangunan makin lancar dan akan terwujud Batam Kota Baru,” katanya.

Selain itu, suana aman dan kondusif itu perlu dipertahankan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengajak semua masyarakat tetap kompak meski berbeda pilihan.

“Pesta demokrasi akan digelar Februari 2024, mari bersatu padu menjaga Batam. Jangan saling mencelah, mari pilih sesuai isi hati,” pesan Rudi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain