Connect with us

9info.co.id– Disbudpar Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam kembali menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, bertempat di Kepri Mall, Batam Center, Senin (21/2/2022). Sebanyak 2.500 pelaku pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif (ekraf) menerima vaksinasi Covid-19 dosis booster.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan sebelumnya kegiatan pertama vaksinasi Covid-19 booster berlangsung di di Nuvasa Bay, Nongsa dan berlanjut di Kepri Mall. “Pelaksanaan vaksinasi booster terus dilakukan, kali ini kembali dilakukan di Kepri Mall. Artinya sekitar 9.000 pelaku pariwisata sudah menerima vaksinasi booster,” terangnya.

Sebagai informasi vaksin ini diberikan bagi peserta yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kekebalan komunal (herd immunity) bagi pelaku pariwisata, budaya, dan ekraf.

“Kita semua berharap upaya ini menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Batam khususnya dan Kepri umumnya,” ucapnya.

Ardi menyampaikan kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dan pihak pihak terkait dengan menurunkan tim yang terdiri dari 40 orang Lanjut Ardi, kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00-15.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun penerima vaksinasi Covid-19 booster pada gelombang kedua di Kepri Mall ini diantaranya para pekerja hotel, golf, pelaku ekraf, travel agent, tempat hiburan, pelaku seni, asosiasi pariwisata, Restoran dan ekspatriat.

Dengan semua pelaku pariwisaata, Budaya dan E kraf Kota Batam telah di Booster ini akan menambah kepercaya Dunia Luar terhadap Industri Pariwisata Batam Kepri utk kembali berwisata. Ujar nya

Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Edi Sutrisno mengatakan dari 10.000 pelaku pariwisata, 9.000 diantaranya sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis booster. Namun Pemko Batam akan terus melakukan penyisiran sehingga vaksinasi Covid-19 ini benar-benar tuntas.

“Harapan kita pelan-pelan booster ini sudah merata ke seluruh pelaku pariwisata, budaya, dan ekraf. Kalau masih ada yang tertinggal kami tetap melakukan penyisiran jangan sampai pelaku pariwisata tidak mendapat booster,” ucapnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain