Connect with us

9info.co.id –  Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah Sei Nayon Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan.

Tuty mengatakan bahwa benar Penetapan Lokasi Nomor : 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.

Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor : 21030118 Tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 M2.

Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.

“jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat.” Kata Tuty.

Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan Perumahan dan Pariwisata yang berlokasi di Wilayah Pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.

“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row Jalan.” Sambung Tuty.

Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

BP Batam melakukan revisi PL nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.

Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.

Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.

“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat.” Kata Tuty.

Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.

Pihaknya menuturkan bahwa BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.

“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,, ” pungkas Tuty. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain