Connect with us

9info.co.id – Sistem kelistrikan Batam-Bintan mengalami gangguan pada Minggu, (1/1/2023). Gangguan ini mengakibatkan terjadinya pemadaman aliran listrik sejak pukul 04.00 WIB dini hari tadi hingga saat ini.

PLN Batam mengerahkan semua unit pembangkitan, distribusi, dan petugas di lapangan untuk memulihkan sistem kelistrikan, hingga melakukan analisa penyebab gangguan padamnya aliran listrik di sebagian wilayah Batam-Bintan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan secara bertahap. Dapat kami informasikan bahwa saat ini petugas teknis juga terus melakukan upaya penanganan agar sistem kelistrikan Batam berangsur pulih kembali, ” ujar Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid, Minggu pagi.

Terkait penyebab padam, PT PLN Batam sedang melakukan pengecekan secara menyeluruh/komperhensif. Meski begitu ada beberapa wilayah Batam dan Bintan secara bertahap sudah kembali menyala.

Akibat kejadian ini, PT PLN Batam meminta maaf dan memohon dukungan serta doa dari masyarakat agar sistem kelistrikan Batam-Bintan kembali normal. (lsm)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain