9info.co.id – Tim takraw Batam memastikan membawa pulang medali dalam ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) Kepri di Bintan.
Kepastian medali emas setelah Tim takraw putra mampu mengalahkan tim Tanjungpinang dengan skor akhir 0-2.
Hasil akhir 0-2 kemenangan Batam itu diperoleh usai perjuangan tim regu A Batam mampu menang dengan skor 2-0 (11-21 dan 5-21).
Kemenagan itu juga dihasilkan regu B dengan skor 1-2 tiga set (21-11, 17-21, dan 18-21).
Atas kemenangan itu, Ketua Umum Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengapresiasi perjuangan atlet.
“Atlet kita mampu meraih hasil terbaik sesuai target yang kami berikan saat melepas keberangkatan atlet sepak takraw Batam lalu,” ujar Jefridin.
Dalam ajang Popda VII Kepri tersebut akan dilangsungkan di Kabupaten Bintan, pada 25 hingga 30 Juli 2022 ini, sebanyak 12 atlet takraw yang diberangkatkan.
Sebelumnya, Jefridin yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Batam tersebut mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ingin para atlet mampu meraih hasil terbaik, yakni medali emas.
Dalam ajang Popda ini, PSTI Kota Batam menargetkan semua regu mampu meraih medali emas.
“Target itu Alhamdulillah tercapai. Kami apresiasi setingginya bagi atlet takraw Batam,” katanya.
Ia menegaskan, sebelum bertanding, semua atlet sudah dipersiapkan dengan matang. “Ada dua medali emas yang akan direbutkan di cabor takraw. Terget PSTI harus meraih hasil terbaik,” pesan Jefridin.
Rombongan atlet takraw Batam dipimpin Ketua kontingen Kota Batam, Hilman Yunus Koto. Rombongan dari Batam akan diikuti dua pelatih, satu pendamping dan 12 atlet. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).