Connect with us

9Info.co.id | BATAM – ⁠Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta menggelar Business Gathering BP Batam bertajuk “BP Batam Menyapa Pelaku Usaha”, pada Jumat (28/6/2024).

Kegiatan ini digelar di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta, dan dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang merupakan para pelaku usaha di Jakarta yang memiliki kegiatan usaha di Kota Batam.

Business Gathering ini menghadirkan empat narasumber diantaranya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau, Imanul Hakim; Kasubdit. Kawasan Khusus Direktorat Fasilitas Bea Cukai Batam, Solafudin; Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana; dan Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi.

“Kegiatan ini kami gelar untuk menjalankan fungsi Kantor Perwakilan sebagai Duta BP Batam di Jakarta, serta mengakomodir kebutuhan informasi para pelaku usaha yang berada di Jakarta terkait tata cara melakukan kegiatan bisnis di Kota Batam,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta, Purnomo Andiantono.

Pria yang akrab disapa Andi ini juga mengharapkan beberapa keluaran dari kegiatan ini, antara lain para pelaku usaha maupun Konsultan Hukum lebih yakin dan mantap dalam menjalankan kegiatan usaha di Kota Batam.

Diharapkan juga Business Gathering ini mampu meningkatkan realisasi investasi, serta meningkatkan sinergitas BP Batam, Kanwil DJP Kepri, dan Bea Cukai demi kelancaran kegiatan berusaha di Kota Batam.

“Silahkan nanti ditanyakan kepada kami hal-hal seputar perizinan, baik lalu lintas barang melalui Online Single Submission (OSS) maupun pelayanan di BP Batam lainnya, dan mudah-mudahan selesainya kegiatan ini Bapak/Ibu langsung berinvestasi di Batam,” harap Andi.

Senada dengan Andi, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau, Imanul Hakim turut mendorong para pelaku usaha di Jakarta untuk melakukan kegiatan berusaha di Kota Batam.

Menurutnya, kemudahan perizinan berusaha di Kota Batam telah didukung oleh transformasi infrastruktur, khususnya pembangunan jalan-jalan protokol, untuk memperlancar konektivitas logistik, baik ke dan dari pelabuhan maupun bandara.

“Kota Batam telah menjadi percontohan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baik di Indonesia. Jadi silahkan Bapak/Ibu berinvestasi di Kota Batam karena banyak sekali tawaran kemudahan perizinan berusaha di sana,” ajak Imanul.

Dukungan tersebut juga disampaikan oleh Kasubdit. Kawasan Khusus Direktorat Fasilitas Bea Cukai Batam, Solafudin.

“Dari bea cukai selalu melakukan audiensi kepada para pelaku usaha untuk meminimalisir kesalahan perihal kepabeanan,” ujarnya.

Tidak lupa, ia juga mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan benefit investasi dari KPBPB dan KEK, diantaranya bebas Bea Masuk, bebas Pajak Dalam Rangka Impor, dan lainnya

“Dengan demikian, diharapkan perekonomian Batam dan daerah di sekitarnya dapat meningkat dan membuka peluang kerja lebih besar bagi masyarakat,” tutupnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain