Connect with us

9info.co.id | MEDAN – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

โ€œPelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,โ€ ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain