Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sengketa ketenagakerjaan antara karyawan tetap dan manajemen PT. BPR Indobaru Finansia, perusahaan yang beralamat di Komplek Pertokoan Mitra Raya, Kota Batam, semakin memanas setelah kuasa hukum dari Pekerja berinisial LT, melalui ASCO Law Firm, melayangkan somasi ketiga dan terakhir kepada direksi perusahaan tersebut.

‎Somasi ini merupakan kelanjutan dari dua somasi sebelumnya yang tidak ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Somasi III bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam perundingan bipartit terakhir sebelum klien mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan pidana.

‎Kuasa hukum LT, yakni Allingson Simanjuntak, SH., CPL., CPM., menyampaikan bahwa klienya telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. BPR Indobaru Finansia sejak tahun 2014.

‎Awalnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di bidang Human Resource Department (HRD), klien kemudian dimutasi beberapa kali, terakhir ke posisi Pejabat Eksekutif Internal Audit berdasarkan SK Direksi Nomor 024/KEP-DIR/IBF/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

‎Masalah muncul ketika terjadi perubahan upah secara sepihak. Dalam posisi sebelumnya, klien menerima gaji sebesar Rp10.630.000,-. Namun setelah mutasi, gajinya turun menjadi Rp8.400.000,-, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 2.230.000,- tanpa dasar hukum yang jelas. Penurunan ini diduga melanggar hak normatif pekerja serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP, yakni tentang dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

‎ASCO Law Firm juga menyampaikan bahwa klienya telah mengabdi selama kurang lebih 11 tahun dan tindakan sepihak oleh perusahaan tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di sektor perbankan.

‎Pertemuan bipartit terakhir dijadwalkan berlangsung pada Senin, (7 Juli 2025), pukul 10.00 WIB di Kantor ASCO Law Firm, Batam. Dalam undangan tersebut, pengacara menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dapat hadir dan menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.namun hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen tidak kunjung datang.

‎Karena tidak adanya itikad baik dan tidak tercapainya kesepakatan dalam pertemuan yang dijadwalkan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial di pengadilan maupun pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

‎Pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuduhan yang dilayangkan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain