Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sengketa ketenagakerjaan antara karyawan tetap dan manajemen PT. BPR Indobaru Finansia, perusahaan yang beralamat di Komplek Pertokoan Mitra Raya, Kota Batam, semakin memanas setelah kuasa hukum dari Pekerja berinisial LT, melalui ASCO Law Firm, melayangkan somasi ketiga dan terakhir kepada direksi perusahaan tersebut.

‎Somasi ini merupakan kelanjutan dari dua somasi sebelumnya yang tidak ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Somasi III bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam perundingan bipartit terakhir sebelum klien mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan pidana.

‎Kuasa hukum LT, yakni Allingson Simanjuntak, SH., CPL., CPM., menyampaikan bahwa klienya telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. BPR Indobaru Finansia sejak tahun 2014.

‎Awalnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di bidang Human Resource Department (HRD), klien kemudian dimutasi beberapa kali, terakhir ke posisi Pejabat Eksekutif Internal Audit berdasarkan SK Direksi Nomor 024/KEP-DIR/IBF/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

‎Masalah muncul ketika terjadi perubahan upah secara sepihak. Dalam posisi sebelumnya, klien menerima gaji sebesar Rp10.630.000,-. Namun setelah mutasi, gajinya turun menjadi Rp8.400.000,-, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 2.230.000,- tanpa dasar hukum yang jelas. Penurunan ini diduga melanggar hak normatif pekerja serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP, yakni tentang dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

‎ASCO Law Firm juga menyampaikan bahwa klienya telah mengabdi selama kurang lebih 11 tahun dan tindakan sepihak oleh perusahaan tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di sektor perbankan.

‎Pertemuan bipartit terakhir dijadwalkan berlangsung pada Senin, (7 Juli 2025), pukul 10.00 WIB di Kantor ASCO Law Firm, Batam. Dalam undangan tersebut, pengacara menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dapat hadir dan menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.namun hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen tidak kunjung datang.

‎Karena tidak adanya itikad baik dan tidak tercapainya kesepakatan dalam pertemuan yang dijadwalkan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial di pengadilan maupun pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

‎Pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuduhan yang dilayangkan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain