Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menggelar Forum Tematik dengan tajuk “Update Batam 2024”, Jumat (26/7/2024).

Forum yang berlangsung di Aston Nagoya Hotel ini melibatkan sebanyak 64 insan kehumasan dari Kementerian/Lembaga serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Kota Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas perkembangan Batam sebagai destinasi unggulan investasi di Indonesia.

Di samping itu, lanjut Ariastuty, forum ini sekaligus sebagai salah satu upaya dalam memperkuat sinergi antar insan humas guna mendukung penyiaran informasi kemajuan Batam yang telah bertransformasi menjadi kota baru dan modern.

“Peran humas dalam menyampaikan informasi perkembangan pembangunan suatu daerah sangat penting. Melalui komunikasi yang baik dan responsif, penyerapan informasi pun akan maksimal,” ujar Ariastuty dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Batam saat ini berhasil tumbuh sebagai lokomotif perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana, pertumbuhan ekonomi Batam dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat memuaskan.

“Tahun 2023 lalu, ekonomi Batam tumbuh 7,04 persen. Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi yang baik dari seluruh komponen daerah,” tambahnya.

Dengan kehadiran dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ), Ariastuty pun mengaku optimis dengan capaian pertumbuhan ekonomi Batam ke depannya.

Apalagi pemerintah melalui BP Batam juga sedang mengupayakan pengembangan KEK Kesehatan yang terpusat di daerah Sekupang.

“Kawasan tersebut sebagai strategi untuk menarik investor. Sehingga, peningkatan nilai investasi mampu memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Batam,” tutup Ariastuty.

Senada, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo, Hasyim Gautama mengatakan bahwa perkembangan Batam saat ini tidak terlepas dari peran strategis BP Batam dalam menggaet investor.

Hasyim menjabarkan, Batam sukses menjadi salah satu kota yang ramah bagi investasi berkat beragam keunggulan. Salah satunya adalah program pengembangan Kawasan Nongsa sebagai magnet investasi.

Melalui penetapan KEK Nongsa Digital Park (NDP), lanjut Hasyim, kawasan ini pun mampu menjadi pintu gerbang utama bagi pusat pengembangan industri digital.

“KEK dapat memberikan dampak ekonomi inklusif bagi Indonesia melalui penyerapan ribuan tenaga kerja. Kita harapkan, insan humas berperan dalam mempublikasikan keberhasilan ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan Forum Tematik Bakohumas 2024 di Kota Batam.

Menurutnya, forum ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.

“Forum ini sangat penting sebagai upaya sharing informasi. Harapannya, informasi yang disampaikan narasumber bisa disebarkan secara luas,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha yang berkesempatan menjadi salah satu narasumber. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

9info.co.id | BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah keras tudingan telah menyerobot atau mengambil alih lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan/Organisasi Isenabasa di Kota Batam. ‎Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan Yonkenedia di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut hadir pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH dan Tonny Siahaan.SH.

‎Pihak Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa proses pengajuan dan alokasi lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi di BP Batam.

‎Menurut mereka, lahan tersebut terlebih dahulu mengalami proses pembatalan alokasi atas nama Isenabasa sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan pada lokasi yang sama.

‎Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menilai tudingan penyerobotan tidak sesuai dengan kronologi administrasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihaknya.

‎“Kami melakukan klarifikasi bahwa tidak benar Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam. Setelah itu, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan sesuai prosedur,” ujar Niko.

‎Dokumen Catat Tiga Kali Peringatan dari BP Batam.

‎Dalam bahan keterangan konferensi pers yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia, disebutkan bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan tahapan administrasi terkait pembatalan alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa.

‎Dokumen tersebut mencantumkan:

‎4 April 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-1 Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023.
‎25 Juli 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-2 Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023.
‎5 Oktober 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-3 Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023.
‎6 Juni 2024 – Pembatalan Alokasi Tanah Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

‎Dokumen itu juga menyatakan bahwa BP Batam melakukan pembatalan alokasi lahan karena Yayasan Isenabasa disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diberikan.

‎Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa permohonan mereka bukan dilakukan ketika alokasi Isenabasa masih aktif, melainkan setelah adanya proses administrasi pembatalan alokasi.

‎“Jadi, dicabut terlebih dahulu oleh BP Batam, baru kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan. Semestinya kalau ada pihak yang mempertanyakan, dokumen administrasinya dicek terlebih dahulu ke BP Batam,” tegas Niko.

‎Yonkenedia Ajukan Permohonan pada Agustus 2024

‎Dokumen yang ditunjukkan dalam konferensi pers juga memuat kronologi permohonan alokasi lahan oleh Yayasan Yonkenedia.

‎Disebutkan bahwa pada 9 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia disebut memperoleh Persetujuan Alokasi Lahan berdasarkan pelunasan UWTO.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:
‎Nomor PL: 224092123, Atas Nama: Yayasan Yonkenedia, Luas: 20.751 m², Tanggal: 28 Agustus 2024.

‎Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar pihak Yonkenedia untuk membantah anggapan bahwa mereka mengambil lahan yang masih berstatus aktif atas nama Isenabasa.

‎Dalam konferensi pers, pihak yayasan juga menjelaskan mengenai luas lahan, dari Sekitar 3,5 Hektare Menjadi 20.751 Meter Persegi

‎Menurut Yayasan Yonkenedia, luas kawasan yang dahulu dikaitkan dengan lahan Isenabasa sekitar 3,5 hektare.

‎Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan terhadap bidang lahan sehingga luas yang kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia tercatat 20.751 meter persegi, atau sekitar 2,075 hektare.

‎Pihak yayasan menyebut kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat tidak melihat seolah-olah seluruh lahan yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa kemudian langsung berpindah kepada Yonkenedia.

‎Mangihut Rajagukguk mengatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Namun, klarifikasi perlu disampaikan agar tudingan penyerobotan tidak berkembang tanpa melihat dokumen administrasi.

‎“Kita ingin menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Ada proses administrasi dan dokumen hukumnya,” ujar Mangihut.

‎Akan Dibangun Fasilitas Sosial

‎Mangihut menjelaskan, keberadaan Yayasan Yonkenedia di lokasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial.

‎Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial, antara lain panti jompo, rumah duka, klinik, Sopo Godang serta fasilitas sosial lainnya yang akan dikelola Yayasan Yonkenedia.

‎Menurut Mangihut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung rencana kegiatan sosial tersebut.

‎“Kita sudah mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk kegiatan sosial di sana. Karena itu, jangan melihat persoalan ini secara sepihak. Kita ingin lahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Saksi Sejarah Isenabasa Ikut Memberikan Penjelasan


‎Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Johan, pihak yang disebut mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa serta proses permohonan lahan pada masa lalu.

‎Johan membenarkan bahwa lahan tersebut pada awalnya memang berkaitan dengan Isenabasa dan diperuntukkan bagi kegiatan organisasi serta kebudayaan Batak.

Menurutnya, pada masa lalu permohonan lahan diajukan kepada otorita Batam dan pembayaran UWTO disebut dilakukan oleh ketua pendiri Isenabasa. ‎Namun, dalam perkembangannya, Isenabasa disebut sempat mengalami kevakuman dan pembangunan di atas lahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎“Memang betul itu dulu lahan Isenabasa. Tetapi dalam perjalanan waktu organisasi sempat vakum dan tidak terbangun. Dari BP Batam juga sudah ada peringatan berkali-kali,” kata Johan.

‎Ia juga menyebut pernah terdapat aktivitas pemanfaatan maupun penjualan sebagian bidang lahan yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi.

‎Siap Buka Dokumen kepada Publik.


‎Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan Yayasan Yonkenedia terbuka untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan persetujuan alokasi lahan.

‎Menurut Tonny, inti persoalan harus ditempatkan pada status administrasi lahan di BP Batam, bukan sekadar pada klaim antarpihak.

‎“Dasarnya jelas, ada proses administrasi dari BP Batam. Ada peringatan, ada pencabutan dan kemudian ada permohonan baru. Jadi jangan sampai persoalan ini dibangun hanya dari satu sisi,” ujar Tonny.

‎Pihak Yonkenedia meminta setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut untuk memeriksa dokumen resmi BP Batam agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

‎Minta Isenabasa Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Sekelompok 

‎Mangihut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sejarah dan keberadaan Isenabasa.

‎Namun, ia berharap nama organisasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dalam persoalan lahan.

‎“Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa Isenabasa hanya untuk kepentingan kelompok. Kalau memang ingin berperan, mari kita jadikan ini sebagai wadah bersama untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan sosial,” tegas Mangihut.

‎Yayasan Yonkenedia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi BP Batam, sekaligus mencegah munculnya konflik antarorganisasi maupun kelompok masyarakat.

‎Pihak yayasan juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak lain yang ingin terlibat dalam mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial.

‎“Kalau ada yang ingin berperan, mari bersama-sama. Kita jadikan tempat ini sebagai wadah kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

‎Keterangan Penting dari Dokumen yang Ditunjukkan dalam Konferensi Pers


‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia dalam konferensi pers, terdapat kronologi administratif yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan penyerobotan lahan.

‎Dokumen tersebut secara eksplisit memuat keterangan bahwa alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa dibatalkan BP Batam setelah melalui tiga kali surat peringatan, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023 dan 5 Oktober 2023, sebelum tercantum Pembatalan Alokasi Tanah pada 6 Juni 2024.

‎Dokumen yang sama mencatat bahwa Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan melalui LMS BP Batam pada 9 Agustus 2024, dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, tercatat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan UWTO dengan Nomor PL 224092123, atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan luas 20.751 m².

‎Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Yayasan Yonkenedia bahwa proses yang mereka tempuh terjadi setelah adanya pembatalan alokasi sebelumnya, bukan dengan mengambil alih secara sepihak lahan yang masih berstatus aktif.

‎Dengan demikian, polemik mengenai lahan tersebut idealnya diselesaikan berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau tudingan dari masing-masing pihak. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain