Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi buka Musyawarah Cabang (Muscab) ke IX Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam di Best Western Premier Panbil, Sabtu (22/5/2022).

Rudi berpesan siapapun nantinya yang terpilih sebagai ketua yang baru, IDI dapat terus berkerjasama dan kolaborasi dengan pemerintah. Tentunya dalam mendukung pembangunan Kota Batam.

“Atas nama Pemko Batam, kami ucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Muscab IDI Kota Batam,” kata Rudi.

Dijelaskannya bahwa Pemko dan juga BP Batam saat ini tengah melakukan pembangunan di segala sektor. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjadikan Batam sebagai bandar dunia Madani dan kota yang maju, sehingga masyarakatnya dapat sejahtera.

Dalam mewujudkan itu, tentunya kata dia pihaknya juga perlu dukungan dan juga kerjasama semua pihak. Termasuk IDI yang memiliki peranan penting dalam mendukung layanan kesehatan di Kota Batam.

“Kita butuh dokter atau yang bergabung dengan IDI, begitu juga sebaliknya IDI pasti butuh pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengajak untuk bersama-sama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga alat-alat kesehatan lainnya. Sehingga ke depan Batam dapat benar-benar memiliki layanan kesehatan yang sangat baik.

“Paling tidak kita harus bisa mempunyai pelayanan yang berstandar internasional. Karena layanan kesehatan ini sangat penting,” katanya.

Ketua IDI Wilayah Kepri Rusdani, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen Wali Kota Batam selama ini yang membangun Kota Batam. Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penanganan Covid-19 di Batam.

“Ketika Batam maju otomatis kami para dokter juga akan merasakan dampaknya. Saat ini banyak klinik dan juga rumah sakit baru di Batam,” kata Rusdani.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IDI wilayah Ketua IDI Batam Indra Yanti, Direktur RSBP Batam Afdhalun A. Hakim, Kadis Kesehatan Didi Kusmarjadi, Wakil DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan dan Plt. RSUD Batam Ani. (hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain