Connect with us

9info.co.id | BATAM – Warga Kampung Tower, RT 04/RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menyayangkan tindakan PT Citra Tritunas Prakarsa yang dinilai merugikan masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan kawasan industri.

‎Yopi, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak relokasi. Namun, mereka berharap proses tersebut dilakukan secara manusiawi tanpa tekanan maupun intimidasi dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

‎“Sudah sering kami merasa ditekan. Bahkan anak-anak pun ikut terganggu secara mental,” ujar Yopi, Selasa (26/8/2025).

‎Bunaya (56), warga lainnya, turut menyampaikan keluhannya. “Rumah saya dirusak akibat aktivitas pematangan lahan ini,” ungkapnya.

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa bermula pada Selasa sore sekitar pukul 14.00 WIB, ketika hujan deras mengguyur kawasan Kampung Tower. Warga menduga pihak perusahaan membuat jalur air di atas permukiman. Akibatnya, air tertampung dan meluap, menimbulkan longsoran lumpur yang menimbun sumur warga serta merendam rumah-rumah penduduk.

‎Sumur yang menjadi sumber air utama masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi anak-anak sekolah, kini tertutup lumpur. Warga pun bergotong royong menguras rumah dan mencoba mengorek kembali sumur mereka.

‎Namun saat memperbaiki kerusakan, warga melihat salah satu pekerja perusahaan berada di lokasi. Mereka mendatangi pekerja tersebut dan meminta pertanggungjawaban. Bersama-sama, warga kemudian menuju camp pekerja untuk menuntut penjelasan.

‎Sayangnya, menurut warga, pihak perusahaan berusaha menghindar. Hingga pukul 18.30 WIB, pekerja yang dimaksud melarikan diri. Koordinator lapangan bernama Jali bahkan sempat terjebak karena mobilnya tertanam lumpur.

‎Dalam perjalanan ke lokasi kerusakan, Jali menghubungi seseorang lewat telepon dan menyebut dirinya sedang “disandera” warga. Pernyataan itu memicu perhatian aparat kepolisian.

‎Kapolsek Nongsa bersama sejumlah personel kemudian turun ke lokasi. Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Jali mengakui bahwa tidak ada penyanderaan. Warga hanya menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

‎Solusi Sementara

‎Kapolsek Nongsa kemudian mengambil langkah cepat dengan memutuskan perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk warga pada malam itu juga. Selain itu, PT Citra Tritunas Prakarsa diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan sumur dan rumah warga mulai esok hari.

‎Warga berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, laporan serta bukti video kondisi rumah dan sumur yang terdampak telah dikirimkan ke Lurah Batu Besar, namun hingga kini belum ada tanggapan.

‎“Yang kami butuhkan hanya keadilan dan perlakuan manusiawi. Jangan sampai masyarakat terus ditekan di tanah kelahirannya sendiri,” tutup Yopi.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain