Connect with us

9Info.co.id – Pada rilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai 3,88, meningkat dari tahun 2020 yaitu 3,84. Sedangkan pada 2022 IPAK terus meningkat hingga menyentuh poin 3,93. Secara umum IPAK menunjukkan tren meningkat sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi Pengalaman Pada IPAK Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di ruang rapat Hang Nadim, Rabu (12/07/2023).

Rakor dihadiri Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto, Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua, Satgas I.1 Korsup KPK Bapak Tri Desa Nurcahyo , Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini dan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Tanjung Pinang.

Jefridin menyampaikan bahwa di Indonesia, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat.

โ€œIPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,โ€ tutur Jefridin.

Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkam regulasi terkait Pelayanan Publik. Menyediakan sarana CCTV pada counter pelayanan dan ruang kerja untuk meminimalisir adanya perilaku kecurangan dalam proses pemberian layanan dan pelaksanaan tugas.

Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti โ€˜Stop Gratifikasiโ€™ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kota Batam secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

โ€œPencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik. Melalui kKegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam,โ€ paparnya.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah menurutnya harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut. Bisa dilakukan dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Meski sudah ada aturan yang dibuat menurutnya itu tidak cukup.

โ€œIPAK ini mengatur korupsi yang nilainya kecil. Tapi apa ini harus dibiarkan, justru ini yang harus dihilangkan. Supaya tidak terjadi kita harus berusaha memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Soal hasil yang pentig kita berusaha sebaik-baiknya. Jika terjadi oknum diluar yang melakukan pemerasan atau penyuapan umumkan ke publik, biar masyarakat tahu. Agar tidak ada penyuapan, pemberian apapun apalagi pemerasan,โ€ pesannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengatakan bahwa Ombudsman telah melakukan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022.
Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya ada 587 entitas yang dinilai oleh Ombudsman. Meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan kependudukan. Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022 untuk Kota Batam 83.06 kategori B predikat kualitas tinggi.

Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.

Dalam paparannya diketahui bahwa dari dimensi persepsi menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di tahun 2022. Sementara dari dimensi pengalaman cenderung fluktuatif tetapi semakin anti korupsi di tahun 2022. IPAK tahun 2022 naik dibandingkay IPAK tahun 2021.

โ€œDimensi persepsi bobotnya 30 persen dan dimensi pengalaman bobotnya 70 persen. Untuk pengalaman ada pengalaman publik yang bobotnya cukup besar 1 indikator 75 persen dan pengalaman lainnya 5 indikator 25.00 persen. Dimensi persepsi terdiri dari persepsi keluarga, persepsi komunitas dan persepsi publik. Untuk indeks pengalaman bisa diintervensi yang sulit adalah indeks persepsi,โ€ jelasnya.

Upaya yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan IPAK dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.

Inspektur Inspektorat daerah Kota Batam, Hendriana Gustini memaparkan rencana aksi pelayanan publik di Kota Batam pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan dan kesehatan. Adapaun rencana aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah Jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik.

Untuk proses pengajuan perizinan, rencana aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara rencana aksi untuk peningkatkan pelayanan publik adalah dengan melakukan pengembangan teknologi informasi terkait layanan untuk masyarakat.

Rencana aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil pada dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian. Dinas Pendidikan pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16 . Salah satunya, rencana aksi nya adalah pada PPDB, BOS. (HM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
โ€Ž
โ€ŽKebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
โ€Ž
โ€ŽSelama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
โ€Ž
โ€ŽNamun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
โ€Ž
โ€ŽMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
โ€Ž
โ€ŽSalah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
โ€Ž
โ€ŽJika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
โ€Ž
โ€ŽPemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
โ€Ž
โ€ŽLangkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
โ€Ž
โ€ŽSelain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
โ€Ž
โ€ŽSejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
โ€ŽPenegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
โ€Ž
โ€ŽWajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
โ€Ž
โ€ŽSelain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
โ€Ž
โ€ŽKetentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
โ€Ž
โ€ŽSecara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
โ€Ž
โ€ŽBagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
โ€Ž
โ€ŽPenulis:
โ€Ž
โ€ŽMortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
โ€ŽPimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain