Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Pejabat ADUN Tanjung Surat Malaysia & Akademi Seni Budaya Melayu Nusantara, Jumat (27/1/2023).

Rudi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas kunjungan Pejabat ADUN Tanjung Surat Malaysia & Akademi Seni Budaya Melayu Nusantara ke Batam.

Dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan bahwa Kota Batam saat ini sedang membangun di semua sektor. Salah satunya yang menjadi prioritas adalah adalah infrastruktur.

“Kami saat ini sedang membangun, tentunya ingin ada perubahan yang lebih baik di Kota Batam,” kata Rudi.

Dijelaskannya bahwa selain kota industri, Batam juga merupakan kota pariwisata yang saat ini terus berbenah. Karena itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan ini.

Rudi tidak hanya mempromosikan banyak tempat-tempat wisata di Batam, tapi juga beragam kuliner yang bisa dinikmati setiap orang berkunjung.

“Jangan lupa sebelum pulang mencicipi seafood Batam. Banyak pilihan restoran yang bisa dikunjungi,” ujarnya.

Walikota Batam H.M.Rudi Menyambut ๐—ฃ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—”๐——๐—จ๐—ก ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐— ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐˜†๐˜€๐—ถ๐—ฎ

Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa Batam saat ini juga tengah membangun Bandara Internasional Hang Nadim. Targetnya ke depan juga dapat membuka jalur-jalur penerbangan internasonal ke sejumlah negara.

“Mudah-mudahan bapak dan ibu sekalian, nantinya juga berkenan kembali datang ke Batam,” katanya.

Ahli Dewan Undangan Negeri Kawasan Tanjung Surat, YB Tuan Aznan Bin Tamin mengatakan kunjungannya bersama rombongan ke Batam adalah dalam rangka mempererat hubungan dan silaturahmi dengan Pemko Batam.

Pihaknya berharap, dengan kunjungan ini hubungan dan kerjasama dengan Batam dapat terus berjalan dengan baik. Disemua sektor, terutama di bidang ekonominya.

“Terimakasih kami telah disambut dengan baik oleh Bapak Wali Kota Batam (Muhammad Rudi), mudah-mudahan kerjasama dan hubungan kita semua semakin baik ke depannya,” katanya.

Aznan juga menyampaikan kagum dengan pembangunan yang saat ini dilakukan Kota Batam, selain itu juga banyak destinasi pariwisata yang menarik untuk dikunjungi, satu di antaranya adalah Masjid Tanjak Hang Nadim. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM – ย Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, โ€œSaya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.โ€ tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua โ€œAnjingโ€. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. โ€œBerdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,โ€ katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam1 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Simalungun3 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Uncategorized3 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun3 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam3 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Batam2 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Berita Lain