Connect with us

9info.co.id | NASIONAL – Ketua Umum Partai Hanura SEKBER, GKSR, Oesman Sapta (Oso) dan tujuh pimpinan partai politik (parpol) nonparlemen meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sekber GKSR dibentuk untuk memperjuangkan hilangnya suara rakyat pada Pemilu 2024 lalu. Delapan partai nonparlemen tersebut adalah Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Dalam sambutannya, Oso mengatakan, pembentukan Sekber GKSR bukan koalisi politik, melainkan kerja sama politik yang menjadikan posisi semua pihak setara.

“Kalau koalisi itu ada yang jadi ketua bertanggung jawab dan mempunyai hak veto. Kalau kerja sama politik itu tidak ada hak veto,” ujar Oso melalui keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, melalui kerja sama politik ini, seluruh partai memiliki hak yang sama untuk menyampaikan usulan dan gagasan, terutama dalam upaya menyelesaikan persoalan hilangnya suara pemilih dalam Pemilu.

Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) itu menyoroti besarnya jumlah suara rakyat yang tidak terakomodasi, atau sekitar 17 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Angka tersebut tidak boleh dianggap sepele. Satu suara saja nggak boleh hilang, apalagi 17 juta. Ini kalau dibiarkan, bisa menjadi 50 persen,” ucap Oso.

Lebih lanjut, Oso mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya suara masyarakat. Pasalnya, kata dia, pemilih telah datang berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menggunakan hak pilihnya.

Dia menjelaskan, Sekber GKSR mengusung simbol kepalan tangan bersatu. Menurut dia, gerakan ini menjadi wadah bagi suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.

“Ini satu kekuatan yang mewakili rakyat yang 17 juta suaranya tidak terakomodir. Jangan main-main dengan 17 juta itu. Kalau orang punya perasaan punya hati, pasti dia nggak rela suaranya hilang sampai 17 juta,” terang Oso.

Sekber GKSR ini, lanjut dia, akan digunakan sebagai tempat merumuskan pandangan partai-partai nonparlemen atas isu-isu terkini. Seperti Parliamentary Threshold hingga isu penyelenggaraan Pilkada langsung atau via DPRD.

“Kita baru resmikan ini, seperti apa sikap Sekber terhadap isu terkini, itu akan didiskusikan secara setara di Sekber. Termasuk menyiapkan langkah dan strateginya,” pungkas Oso. (TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Marwah Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Marwah Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026) siang.

‎Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam yang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR.

‎Dalam rapat paripurna itu, Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia membuka penyampaiannya dengan pantun dan ungkapan rasa syukur sebagai bagian dari tradisi budaya Melayu.

‎Dalam laporannya, Muhammad Yunus menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

‎“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman.
‎Dalam laporan pansus juga dikutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang berbunyi, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

‎Muhammad Yunus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.

‎Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.

‎Ranperda LAMKR Kota Batam sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

‎“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” kata Muhammad Yunus.

‎Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

‎“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.

‎Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

‎Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

‎“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.

‎Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.
‎“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya.

‎Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.

‎Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu Layarnya dikembang menuju selat Eksekutif legislatif selalu bersatu LAM Kota Batam sebagai perekat.”

‎Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu yang menambah semarak suasana sidang paripurna.(SD).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain