Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Masyarakat Kota Batam akan kembali memilih kepala daerah untuk periode lima tahun mendatang, yang dijadwalkan pada 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Batam yang akan melaksanakan pemilihan Walikota Batam berikut dengan wakilnya.

Salah satu nama yang kian kerap terdengar di kalangan masyarakat adalah sosok perempuan muda yang wajahnya juga mewarnai baliho disetiap sudut Kota Batam, ialah Li Claudia Chandra calon Walikota Batam yang diusung oleh Partai Gerindra.

Dan untuk mensosialisasikan Li Claudia Chandra, yang biasa disapa alin tersebut, tiap unsur dari pengurus DPC Partai Gerindra Kota Batam, terus bergerak

Untuk mewujudkan visi menuju Batam yang maju bersama masyarakat, salah satunya dengan cara menyambangi langsung atau bersilaturahmi dengan warga.

Seperti yang dilakukan oleh Ir. Anang Adhan, yang merupakan Angota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2029, ia bersama tim relawan sahabat AA (Anang Adhan) mengunjungi salah satu rumah warga di daerah kampung melayu, kelurahan sei panas, kecamatan Batam kota, pada jumat (14/06/2024).

Terlihat Ir. Anang Adhan menyapa langsung para warga yang berkumpul pada jumat sore tersebut, meski sempat dilanda hujan namun semangat dari warga dan Ir. Anang Adhan untuk bertemu tidak pudar, dalam diskusi yang hangat Ir. Anang Adhan memperkenalkan Li Claudia Chandra.

“Senang rasanya saya bisa datang lagi ke kampung melayu ini, bisa bertemu Bapak dan Ibu yang selalu mendukung saya terlebih lagi saat pemilihan Anggota DPRD kemarin, saya sangat berterima kasih, dan kali ini saya mengajak bapak dan ibu untuk bersama saya berada dalam barisan yang sama untuk mendukung Li Claudia Chandra sebagai Walikota Batam 2024 ini” ujar Ir Anang Adhan, dihadapan warga.

Ir. Anang Adhan menceritakan kepada warga, terkait profil dari Calon Walikota Batam yang berasal dari dabo singkep Lingga tersebut, ia menyebut bahwa Li Claudia Chandra membawa visi untuk batam lebih maju, dan Li Claudia bukanlah orang baru di kancah politik, ia telah berpengalaman menjadi pemimpin di tangerang selatan sebab ia menjabat sebagai pimimpin DPRD Tangerang Selatan.

 

Ir. Anang Adhan dan Tim Relawan Sahabat AA  Deklarasikan Dukungan Kepada  Li Claudia Chandra  Calon Walikota Batam.

Ir. Anang Adhan dan Tim Relawan Sahabat AA  Deklarasi Dukung  Li Claudia Chandra  Calon Walikota Batam.

Keterlibatannya dalam kontestasi politik di batam adalah murni penugasan dari Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto tersebut, yang merupakan presiden terpilih 2024.
“kita harus patuh, garis luruh satu komando, jika Ibu Li Claudia Chandra tepilih sebagai kepala daerah, kita disini akan lebih mudah untuk menampaikan aspirasi kepada walikota, yang mana walikotanya dekat dengan presiden kita, maka sudah tepat jika kita memilih Ibu Li Claudia Chandra” kata Ir. Anang Adhan.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan deklarasi dalam bentuk ucapan video dari warga. yang mana dalam video tersebut warga menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan memenangkan Li Claudia Chandra sebagai Walikota Batam 2024.

Warga juga menyampaikan berbagai aspirasi mereka kepada anggota DPRD Batam terpilih Ir Anang Adhan. Salah satunya terkait minimnya lapangan pekerjaan di Kota Batam. Warga berharap adanya kemudahan untuk mencari kerja bagi anak-anak mereka yang baru menyelesaikan sekolah pada tingkat akhir atau SMA.
Sementara itu warga lainnya meminta perhatian khusus kepada warga melayu di Batam agar dapat hidup sejahtera di tanah kelahirannya. “kami sudah hampir 40 tahun hidup di Batam tapi sekarang, listrik sering padam dan air pun sering kali mati, susah kami jadinya” keluh M Sani Saibun, seorang tokoh masyarakat melayu yang bermukim diwilayah tersebut.
Tak sedikit warga yang menyampaikan kepada Ir Anang Adhan, terkait keluh kesah mereka dan berharap Li Claudia Chandra sebagai kepala daerah dapat membantu warga untuk lebih sejahtera dari sebelumnya. Tak hanya itu, sebelumnya Ir. Anang Adhan juga telah duduk bareng dengan anak-anak muda, yang tergabung dalam relawan sahabat AA milenial kecamatan batam kota, untuk mendukung Li Claudia Chandra untuk menjadi Walikota Batam . (LZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain