Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Denny Tondano menanggapi keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait gangguan air di beberapa lokasi perumahan di Kota Batam, salah satunya adalah Perumahan Happy Garden, Nagoya.

Dalam kesempatan pertama, Denny menjelaskan gangguan tersebut terjadi diakibatkan oleh kerusakan pipa. Perbaikannya sendiri membutuhkan waktu dan cukup rumit karena lokasi kerusakan terletak di median jalan yang sudah dicor dan digunakan sebagai lalu lintas utama.

“Sebagai langkah perbaikan, kami telah menemukan jalur pipa alternatif untuk memindahkan suplai ke kawasan Happy Garden, yaitu dengan jalan mengebor 1,5 meter di bawah jalan untuk menuju pipa utama yang lain,”

“Saat ini kami tengah bekerja keras untuk melakukan perbaikan. Untuk itu, kami mewakili seluruh jajaran pimpinan dan staf BP Batam memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang timbul karena gangguan suplai air,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Denny juga menjelaskan secara singkat perkembangan pemasangan pipa SPAM sejak dua tahun terakhir.

“BP Batam telah membangun pipa berkapasitas 370 lps di Waduk Muka Kuning untuk mengakomodir kebutuhan air bersih pelanggan yang sebelumnya 280 ribu pelanggan pada tahun 2021, sampai tumbuh hingga 317 ribu pelanggan per bulan Juni 2024,” jelas Denny.

Akan tetapi, kenaikan jumlah pelanggan tersebut mengakibatkan defisit jumlah air bersih di Kota Batam sekitar 300 lps. Sehingga gangguan minor pun akan berdampak langsung pada suplai air ke pelanggan.

Berita baiknya, BP Batam telah memulai pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 500 lps di Waduk Duriangkang dan 230 lps di Waduk Tembesi.

Perkerjaan ini diproyeksikan selesai pada Desember 2024 dan Kota Batam diharapkan akan surplus air sebesar 230 lps setidaknya sampai akhir tahun 2025.

Denny melanjutkan, selama tahun 2024 dan 2025 BP Batam akan fokus memperbaiki fasilitas Instalasi Pengeolahan Air Minum (IPAM) eksisting berupa pompa, filter, dan sistem perpipaan yang uzur agar gangguan terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

“Kami juga memastikan tambahan air yang siap pada akhir tahun 2024 bisa tersalurkan ke daerah-daerah kritis air, seperti area perumahan Buana Vista, Bukit Raya, Marina, Geysa Eterna Marina, Tanjung Riau, Tiban, Taman Sari Hijau, Cipta Land, Lavender, Bengkong, Baloi, Kampung Utama, Jodoh Permai, dan lainnya,” ujar Denny.

Terakhir, ia menegaskan SPAM Batam bersama PT. Air Batam Hilir akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara bertahap, guna mendukung penuh keberlangsungan usaha sektor pariwisata dan mengakomodir kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kota Batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain