Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Ketua Umum Pikori BP Batam, Marlin Agustina Rudi hadiri pertemuan dengan Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO), Rahayu Saraswati dan rombongan pada Rabu (31/7/2024) di Kelong Baba Seafood Restaurant.

Rahayu Saraswati yang didampingi Romo Paschal serta para aktivis dari seluruh Indonesia dalam pertemuan ini turut membahas berbagai issue mengenai tindak pidana perdagangan orang serta berbagai upaya pencegahannya.

“Terima kasih kepada JarNas Anti TPPO yang terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya TPPO khususnya di Batam, mengingat kawasan ini adalah salah satu pintu masuk internasional di Indonesia,” ujar wanita yang juga seorang Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini.

“Dengan kehadiran Mba Sara (sapaan akrab Rahayu Saraswati) selaku Ketua JarNas Anti TPPO yang memotivasi kita di daerah, semoga kita bisa terus bergerak dalam memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita khususnya perempuan yang ingin bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Sejalan dengan yang telah disampaikan Marlin, Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder di setiap daerah untuk mencegah kasus yang kerap menimpa perempuan dan anak di Indonesia ini.

“Untuk mencegah terjadinya TPPO secara berkelanjutan, upaya ini memerlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder baik pemerintah, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, hingga rekan-rekan media,” terang Sara.

Dalam kesempatan ini, Sara turut mengapresiasi komitmen Ketua Umum Pikori BP Batam beserta jajaran dalam mendukung langkah pencegahan TPPO khusunya di Batam dan Kepulauan Riau.

“Terima kasih atas dukungan Ibu Marlin Agustina melalui pertemuan ini, kami akan terus hadir dan melawan segala bentuk TPPO terhadap anak-anak Bangsa Indonesia,” tegas Sara.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kabinda Kepri, Brigjen Bonar Panjaitan; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain