Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam kembali tidak dapat dilaksanakan. Agenda pemeriksaan saksi korban yang dijadwalkan untuk hari ini terpaksa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi korban meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena, dimulai pukul 16.30 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung hingga sore hari, kali ini sidang diadakan di ruang sidang biasa setelah jeda yang cukup lama.

Penasehat hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, hadir sejak pukul 10.00 WIB menunggu kehadiran JPU, namun hingga pukul 16.00 WIB, JPU Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak muncul. Terdakwa, Daniel Marshall Purba, juga telah berada di ruang tahanan sejak pagi.

Jhon Asron mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran JPU. “Kita masih menunggu JPU hadir, biasanya mereka cepat, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya. Meskipun JPU telah memastikan bahwa saksi korban akan hadir, kenyataannya saksi tersebut tetap tidak muncul.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah diperingatkan oleh Majelis Hakim mengenai pentingnya kehadiran saksi korban. JPU meminta waktu tambahan satu minggu untuk memanggil saksi korban kembali, yang langsung disetujui oleh Majelis Hakim dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2024.

Selama persidangan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, seorang pengunjung bernama Edy yang merupakan saksi keamanan hotel mengaku hadir. Namun, JPU yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak hadir dan mengutus JPU pengganti.

Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan tiga kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, enam saksi yang diperiksa dalam sidang minggu lalu tidak ada yang melihat terjadinya tindak kekerasan yang didakwa oleh JPU. Bahkan, sebuah video yang diputar menunjukkan tidak ada kejadian dorong-dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.

Jhon Asron menyimpulkan, “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan. Ini adalah perkara publik yang disaksikan banyak orang, dan ada rekaman video yang mendukung posisi terdakwa.”

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024, menunggu kehadiran saksi korban yang dijadwalkan untuk hadir.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

Diam Seribu Bahasa, Dishub Batam Tak Jawab Konfirmasi Soal Legalitas Bus Pariwisata Maut di Pantai Glory

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain