9Info.co.id | BATAM – Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam kembali tidak dapat dilaksanakan. Agenda pemeriksaan saksi korban yang dijadwalkan untuk hari ini terpaksa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi korban meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena, dimulai pukul 16.30 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung hingga sore hari, kali ini sidang diadakan di ruang sidang biasa setelah jeda yang cukup lama.
Penasehat hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, hadir sejak pukul 10.00 WIB menunggu kehadiran JPU, namun hingga pukul 16.00 WIB, JPU Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak muncul. Terdakwa, Daniel Marshall Purba, juga telah berada di ruang tahanan sejak pagi.
Jhon Asron mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran JPU. “Kita masih menunggu JPU hadir, biasanya mereka cepat, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya. Meskipun JPU telah memastikan bahwa saksi korban akan hadir, kenyataannya saksi tersebut tetap tidak muncul.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah diperingatkan oleh Majelis Hakim mengenai pentingnya kehadiran saksi korban. JPU meminta waktu tambahan satu minggu untuk memanggil saksi korban kembali, yang langsung disetujui oleh Majelis Hakim dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2024.
Selama persidangan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, seorang pengunjung bernama Edy yang merupakan saksi keamanan hotel mengaku hadir. Namun, JPU yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak hadir dan mengutus JPU pengganti.
Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan tiga kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, enam saksi yang diperiksa dalam sidang minggu lalu tidak ada yang melihat terjadinya tindak kekerasan yang didakwa oleh JPU. Bahkan, sebuah video yang diputar menunjukkan tidak ada kejadian dorong-dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.
Jhon Asron menyimpulkan, “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan. Ini adalah perkara publik yang disaksikan banyak orang, dan ada rekaman video yang mendukung posisi terdakwa.”
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024, menunggu kehadiran saksi korban yang dijadwalkan untuk hadir.(Mat).