Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam kembali tidak dapat dilaksanakan. Agenda pemeriksaan saksi korban yang dijadwalkan untuk hari ini terpaksa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi korban meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena, dimulai pukul 16.30 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung hingga sore hari, kali ini sidang diadakan di ruang sidang biasa setelah jeda yang cukup lama.

Penasehat hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, hadir sejak pukul 10.00 WIB menunggu kehadiran JPU, namun hingga pukul 16.00 WIB, JPU Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak muncul. Terdakwa, Daniel Marshall Purba, juga telah berada di ruang tahanan sejak pagi.

Jhon Asron mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran JPU. “Kita masih menunggu JPU hadir, biasanya mereka cepat, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya. Meskipun JPU telah memastikan bahwa saksi korban akan hadir, kenyataannya saksi tersebut tetap tidak muncul.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah diperingatkan oleh Majelis Hakim mengenai pentingnya kehadiran saksi korban. JPU meminta waktu tambahan satu minggu untuk memanggil saksi korban kembali, yang langsung disetujui oleh Majelis Hakim dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2024.

Selama persidangan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, seorang pengunjung bernama Edy yang merupakan saksi keamanan hotel mengaku hadir. Namun, JPU yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak hadir dan mengutus JPU pengganti.

Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan tiga kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, enam saksi yang diperiksa dalam sidang minggu lalu tidak ada yang melihat terjadinya tindak kekerasan yang didakwa oleh JPU. Bahkan, sebuah video yang diputar menunjukkan tidak ada kejadian dorong-dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.

Jhon Asron menyimpulkan, “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan. Ini adalah perkara publik yang disaksikan banyak orang, dan ada rekaman video yang mendukung posisi terdakwa.”

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024, menunggu kehadiran saksi korban yang dijadwalkan untuk hadir.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain