Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam kembali tidak dapat dilaksanakan. Agenda pemeriksaan saksi korban yang dijadwalkan untuk hari ini terpaksa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi korban meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena, dimulai pukul 16.30 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung hingga sore hari, kali ini sidang diadakan di ruang sidang biasa setelah jeda yang cukup lama.

Penasehat hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, hadir sejak pukul 10.00 WIB menunggu kehadiran JPU, namun hingga pukul 16.00 WIB, JPU Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak muncul. Terdakwa, Daniel Marshall Purba, juga telah berada di ruang tahanan sejak pagi.

Jhon Asron mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran JPU. “Kita masih menunggu JPU hadir, biasanya mereka cepat, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya. Meskipun JPU telah memastikan bahwa saksi korban akan hadir, kenyataannya saksi tersebut tetap tidak muncul.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah diperingatkan oleh Majelis Hakim mengenai pentingnya kehadiran saksi korban. JPU meminta waktu tambahan satu minggu untuk memanggil saksi korban kembali, yang langsung disetujui oleh Majelis Hakim dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2024.

Selama persidangan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, seorang pengunjung bernama Edy yang merupakan saksi keamanan hotel mengaku hadir. Namun, JPU yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak hadir dan mengutus JPU pengganti.

Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan tiga kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, enam saksi yang diperiksa dalam sidang minggu lalu tidak ada yang melihat terjadinya tindak kekerasan yang didakwa oleh JPU. Bahkan, sebuah video yang diputar menunjukkan tidak ada kejadian dorong-dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.

Jhon Asron menyimpulkan, “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan. Ini adalah perkara publik yang disaksikan banyak orang, dan ada rekaman video yang mendukung posisi terdakwa.”

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024, menunggu kehadiran saksi korban yang dijadwalkan untuk hadir.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain