Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuka Pelatihan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB) Kota Batam Tahun Anggaran 2024 di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (2/12/2024).

Kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Kota Batam dengan IPMB Kota Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada IPMB Kota Batam atas kolaborasi selama ini. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini sinergitas semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan para Pendeta di Kota Batam. Sehingga dapat lebih baik dalam melaksanakan tugas melayani umat. Selain itu dengan mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan silahturahmi diantara para Pendeta.

“Ikuti pelatihan ini dengan baik, semoga dapat melaksanakan tugas mulia melayani hamba Tuhan. Terimakasih selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik sehingga Batam menjadi aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia mengatakan, Batam sebagai miniatur Indonesia maka kondisi Batam aman, nyaman dan kondusif harus senantiasa terjaga. Karena Batam mengandalkan investor dan Wisatawan Mancanegara maupun Domestik untuk berkunjung ke Batam.

“Terimakasih selama ini sudah menjaga kerukunan agama di Kota Batam sehingga kondisi Batam aman, nyaman dan kondusif,” ucapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengapresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam yang sudah menyelenggarakan pelatihan. Menurutnya pelatihan ini bentuk pembinaan kepada tokoh agama, sebagai pelayan masyarakat dan umat dari berbagai agama di Kota Batam.

“Pelatihan ini bukan yang pertama, ini ajang silahturahmi dan menambah wawasan, bagaimana membina umat terutama umat Kristen,” tuturnya.

Sementara itu Ketua IPMB Kota Batam, Apul Simanjuntak mengatakan melalui kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang baik antar Gereja.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain