Connect with us
DEPUTI IV BP BATAM

Hadapi Kebijakan Resiprokal, BP Batam Akan Sampaikan Masukan Pengusaha ke Pemerintah Pusat

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis melakukan kunjungan kerja ke PT Asia Cocoa Indonesia, di Kawasan Industri Tunas Batam Center, Kamis (14/4/2025).

Fary mengatakan kunjungannya ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari pelaku usaha. Terutama berkaitan dengan kebijakan tarif impor baru (Tarif Resiprokal) yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.

“Tadi kami sudah berdiskusi dan mendapatkan gambaran, nantinya ini akan kami konsepkan semacam paper, dan kami kirim kepada tim yang telah dibentuk oleh Bapak Presiden untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat,” ujar Fary.

Fary menegaskan, BP Batam tentunya akan berusaha maksimal agar kegiatan industri di Kota Batam tidak terganggu atas kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ditetapkan pada 2 April 2025 lalu. Salah satunya adalah, dengan memaksimalkan Batam sebagai kawasan Free Trade Zone.

Hal ini juga sejalan dengan harapan dari pelaku usaha agar tarif impor yang masuk ke Amerika Serikat bisa dibebaskan. Sebagaimana, barang-barang yang masuk ke Batam telah dibebaskan dari pajak.

“Dengan kebijakan dari Amerika Serikat ini, juga menjadi perhatian kita untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan insentif. Sehingga, produk mereka bisa tetap berjalan,” tutup Fary.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, Irfan Syakir Widyasa dan tim. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version