Connect with us

9info.co.id | BATAM — Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Evaluasi Triwulan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Batam menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakmampuan Dishub—khususnya UPT Parkir—dalam menertibkan praktik pengelolaan liar oleh oknum yang dijuluki sebagai “raja-raja kecil” di lapangan.

Anggota DPRD Batam, Kamaruddin, SE, MM dari Partai Nasdem, menegaskan bahwa sistem pengelolaan parkir di Batam masih jauh dari kata transparan. Ia mempertanyakan kejelasan data terkait jumlah titik parkir, distribusi karcis, dan potensi PAD yang dihasilkan.

“Ada sekitar 700 titik parkir di Batam, tapi data yang disampaikan tidak terbuka. Berapa jumlah karcis yang dicetak, digunakan, dan berapa potensi PAD-nya? Ini semua belum jelas,” tegas Kamaruddin.

Ia juga menyoroti dominasi juru parkir (jukir) liar yang tidak mengikuti sistem resmi, lebih memilih menyetor kepada koordinator lapangan atau oknum “penguasa wilayah” daripada mengikuti aturan dari Dishub.

“Fokus mereka bukan pada pendapatan daerah, tapi pada setoran ke penguasa wilayah. Ini akar kebocoran PAD kita,” tambahnya.

Kritik senada datang dari Safari Ramadhan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menilai bahwa realisasi pendapatan dari sektor parkir masih jauh di bawah potensi sebenarnya.

“Sistem kita bocor dan perlu segera dibenahi. Kontribusi sektor parkir terhadap PAD tidak mencerminkan realitas lapangan,” kata Safari, yang juga memimpin rapat evaluasi tersebut

Dalam forum itu, DPRD juga merekomendasikan agar pengelolaan stiker parkir berlangganan dikoordinasikan melalui pihak kecamatan dan kelurahan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Yefri, anggota Fraksi Nasdem, menambahkan pentingnya pembinaan terhadap para jukir, agar mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.

“Jukir harus diberi pelatihan dan pembinaan teknis agar sistem pelayanan lebih baik dan sesuai standar,” ujarnya.

Komisi II DPRD Batam juga mengumumkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik parkir—baik di area strategis seperti pelabuhan, maupun wilayah-wilayah yang masih dikuasai oleh jukir liar. DPRD mendesak Dishub segera membenahi sistem serta mempercepat pembangunan valet centre untuk mengonsolidasikan data dan pengawasan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala UPT Parkir, Alex, mengakui bahwa dari sekitar 700 titik parkir yang tercatat, baru 408 titik yang menggunakan sistem resmi berbasis karcis dan jukir terdaftar.

“Sisanya masih dikelola oleh pihak ketiga dan menggunakan aplikasi Quriss. Kami akui, sistem kami belum optimal,” ujarnya.

Alex menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan, termasuk digitalisasi karcis dan pendataan ulang seluruh titik parkir di Batam. Namun ia mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kompleksitas di lapangan menjadi tantangan utama.

Sebagai langkah tegas, DPRD Batam meminta Dishub untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik pengelolaan liar dan memastikan seluruh jukir terlibat dalam sistem resmi. Digitalisasi, penataan ulang titik parkir, serta pengawasan intensif dinilai menjadi solusi prioritas untuk menghentikan kebocoran PAD yang terus berulang setiap tahun.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain