Connect with us

9info.co.id | BATAM — Kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Triwulan Pertama Tahun 2025. Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ir. Setia Putra Tarigan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masih maraknya penguasaan parkir oleh “raja-raja kecil” yang diduga kuat mengendalikan aliran setoran dari juru parkir (jukir) ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Tarigan menilai, dominasi oknum pejabat dan pemilik lahan parkir menjadi salah satu akar persoalan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kita tahu kebocoran pendapatan dalam retribusi parkir ini sangat tinggi. Kalau seperti ini terus, target Rp18 miliar dari karcis parkir tidak akan tercapai,” ujarnya dalam rapat yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

Ia menyoroti sistem pengelolaan parkir yang belum berjalan secara profesional. Selama ini, setoran dari juru parkir masih melalui koordinator lapangan (korlap) yang kerap disinyalir sebagai bagian dari mata rantai kebocoran. “Bisa tidak jukir langsung menyetor ke Dishub, bukan melalui setoran ke oknum-oknum raja kecil ini?” tanya Tarigan.

Dalam catatan triwulan pertama 2025, pendapatan dari karcis parkir hanya mencapai rata-rata Rp400 juta per bulan atau sekitar Rp1 miliar lebih, jauh dari proyeksi seharusnya, pendapatan tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Tarigan mendesak Dishub Kota Batam untuk segera membuat perjanjian kerja yang jelas dengan para petugas parkir serta menyusun regulasi yang tegas. Ia juga mendorong adanya pelatihan dan penerapan sistem berbasis digital guna meminimalisir kebocoran, termasuk evaluasi penggunaan aplikasi Quriss yang dinilai belum optimal karena hanya menghasilkan sekitar Rp2 juta per bulan.

“Kita jangan hanya menunggu, tapi harus jemput bola. Apa yang bisa kita lakukan saat ini untuk memperbaiki sistem dan mengurangi kehilangan pendapatan ini?” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Alex, mengakui masih adanya tantangan dalam mencapai target yang ditetapkan.

Masalah pengelolaan parkir ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan, agar potensi PAD dari sektor parkir bisa benar-benar maksimal dan tidak lagi menjadi “lumbung basah” bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain