Connect with us

9info.co.id | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025) untuk membahas aduan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT. Taka Marindo Trading.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota DPRD Batam Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan perwakilan FPBI. Namun, Direktur maupun perwakilan dari PT. Taka Marindo Trading tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat jalannya RDPU tidak bisa dilanjutkan. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin langsung rapat menyatakan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.

“Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan, maka RDPU ini kita tutup dan akan dijadwalkan ulang,” tegas Dandis.

Dalam pemaparannya, perwakilan FPBI menyatakan bahwa serikat pekerja mereka, PTP FPBI PT Taka Marindo Trading, telah sah secara hukum sejak 2 April 2018 dengan nomor pencatatan 06.3/TK-4/SP/KHI/IV/2018. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara perusahaan dan serikat buruh pada 12 September 2019, yang mengatur prosedur dan hak-hak pekerja dalam hal terjadi PHK.

Namun, pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap tiga karyawan yakni Maridup Samosir, Ahmad Kurniawan Antoni, dan Marudut Sinaga, dengan alasan efisiensi akibat penurunan produksi.

Perundingan bipartit telah digelar pada 17 dan 19 Juni 2025, namun berakhir deadlock. FPBI juga mengungkap bahwa perusahaan melakukan transfer sejumlah uang kepada ketiga karyawan tersebut tanpa keterangan resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak PT Taka Marindo untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jangan ada akal-akalan,” tegas perwakilan FPBI dalam forum RDPU.

FPBI menilai tindakan perusahaan tidak transparan dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur ketat prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, mediasi, dan penunaian hak pekerja.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menyatakan akan menelaah lebih lanjut aduan ini dan menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Taka Marindo Trading belum memberikan keterangan resmi kepada media. DPRD Batam berharap RDPU selanjutnya dapat menjadi momentum penyelesaian aduan secara adil dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

9info.co.id | BATAM – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi di kawasan Simpang Plamo menuju Kepri Mall akhirnya selesai dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

Pasokan air bersih bagi warga yang terdampak gangguan tersebut kini mulai dialirkan kembali secara bertahap.

Badan Usaha SPAM dan Pengelolaan Limbah BP Batam bersama Tim Teknis PT. Air Batam Hilir di lapangan berhasil menyelesaikan seluruh proses pengelasan akhir pipa pada hari Jumat, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB.

Sebelumnya, proses pemulihan sempat mengalami keterlambatan dari estimasi awal akibat sejumlah kendala teknis yang membutuhkan penanganan ekstra di lokasi.

“Kami memahami betul bahwa keterlambatan ini berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Ariastuty, Jumat (12/6/2026).

Ia mengatakan, di lapangan, tim harus bekerja dengan presisi tinggi karena menghadapi dua kendala utama.

Hambatan pertama, menurut Ariastuty, adalah adanya kendala teknis saat proses penyambungan pipa.

Demi memastikan ketahanan jangka panjang dan mencegah kebocoran berulang, petugas terpaksa melakukan perombakan serta penyesuaian ulang pada komponen penyambung agar terpasang secara sempurna.

Selain itu, tantangan kedua berkaitan dengan kondisi internal pipa yang masih dialiri sisa air aktif. Kondisi pipa yang basah membuat proses pengelasan akhir menjadi sangat sulit.

“Kami tidak bisa memaksakan pengelasan dalam situasi tersebut karena sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan bisa mengurangi kualitas sambungan pipa itu sendiri,” tambahnya.

Setelah memastikan seluruh sambungan memenuhi standar teknis, proses normalisasi jaringan langsung berjalan.

Saat ini, pendistribusian air minum sudah mulai dilakukan kembali ke rumah pelanggan secara bertahap.

PT. Air Batam Hilir mengingatkan bahwa pemulihan tekanan air di wilayah dataran tinggi atau yang berada di ujung jalur pipa akan memakan waktu sedikit lebih lama.

Baik BP Batam dan PT. Air Batam Hilir menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan serta terganggunya pendistribusian air selama proses perbaikan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesabaran, pengertian, dan dukungan masyarakat selama tim berupaya maksimal memulihkan infrastruktur ini,” pungkas Ariastuty. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain