Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dugaan penggelapan uang kompensasi lahan mencuat di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam.

Seorang pria berinisial DR, yang disebut sebagai pihak yang menguasai lahan, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa pada 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

‎Laporan tersebut terkait dugaan tidak disalurkannya uang kompensasi lahan sebagaimana mestinya. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎Kuasa hukum pelapor, Asril Gani, S.H., dan Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 27/K-JAP/P-X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam sengketa lahan tersebut.

‎“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang kami miliki, terdapat beberapa hal yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Seluruh alat bukti telah kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Asril Gani kepada awak media.

‎Ia menjelaskan, salah satu poin yang menguatkan dugaan tersebut adalah adanya pembayaran kompensasi yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan berinisial J terhadap sembilan unit rumah yang berdiri di atas lahan yang dikuasai kliennya.

‎“Terkait apakah lahan tersebut masuk atau tidak ke dalam wilayah PT Prapatan, terdapat dua hal yang menguatkan bukti. Salah satunya adalah adanya pembayaran terhadap rumah-rumah yang berada di atas lahan klien kami,” jelasnya.

‎Asril menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain