Connect with us

9info.co.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggelar pelantikan dan pengukuhan Pengurus Anak Cabang (PAC) serta Ranting se-Kota Batam, yang dilaksanakan di Aston Hotel. Selain itu, kegiatan tersebut juga di barengi dengan pembagian 1000 paket sembako kepada masyarakat, Sabtu (22/01/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan infrastruktur Partai mulai dari ranting hingga ke pusat. Selain itu, Gerindra juga memiliki tujuan memenangkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua DPP Partai Gerindra Meireza Endipat Wijaya, Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan, Ketua DPC Gerindra Batam Nyanyang Haris Pratamura, Sekretaris DPC Gerindra Batam Aweng Kurniawan, PAC, Ranting serta seluruh kader Partai Gerindra se kota Batam.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura menuturkan, hari ini pihaknya mengukuhan PAC dan ranting yang ada di setiap kecamatan Kota Batam. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun infrastruktur Partai secara menyeluruh. sebab Gerindra memiliki target untuk memangkan Pemilu 2024 mendatang. 

“Sebanyak 12 PAC dan 64 Ranting Partai Gerindra se Kota Batam resmi dikukuhkan hari ini. Selain itu, kita juga ingin menjadikan Prabowo sebagai Presiden di pemilu mendatang,” ungkapnya. 

Lanjut Nyanyang, Gerindra juga memiliki target untuk legislatif, mulai dari kota Hingga DPR RI. Acara pengukuhan ini tentu menjadi momentum bagi pengurus yang baru dilantik untuk memperkuat basis dan memperbesar pengaruh Gerindra mulai dari tingkat paling kecil yakni keluarga, lingkungan, RT dan RW hingga kelurahan.

“Saat ini kursi yang sudah diraih di DPRD Batam berjumlah 6 kursi, di Pemilu yang akan datang kita harapkan bisa bertambah menjadi 8 hingga 10 kursi. Begitu juga halnya untuk di DPRD Kepri, saat ini kursi yang sudah diraih berjumlah 3 kursi, pada Pemilu yang akan datang kita harapkan bisa bertambah menjadi 4 hingga 5 kursi. Kita juga memiliki target bisa mempunyai keterwakilan di DPR RI. Dari 3 kursi yang disiapkan untuk mewakili Kepri di pusat, pihaknya berharap 1 kursi bisa diraih oleh kader terbaik Gerindra,” jelasnya.(Own)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR RI

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain