Connect with us

9info.co.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggelar pelantikan dan pengukuhan Pengurus Anak Cabang (PAC) serta Ranting se-Kota Batam, yang dilaksanakan di Aston Hotel. Selain itu, kegiatan tersebut juga di barengi dengan pembagian 1000 paket sembako kepada masyarakat, Sabtu (22/01/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan infrastruktur Partai mulai dari ranting hingga ke pusat. Selain itu, Gerindra juga memiliki tujuan memenangkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua DPP Partai Gerindra Meireza Endipat Wijaya, Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan, Ketua DPC Gerindra Batam Nyanyang Haris Pratamura, Sekretaris DPC Gerindra Batam Aweng Kurniawan, PAC, Ranting serta seluruh kader Partai Gerindra se kota Batam.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura menuturkan, hari ini pihaknya mengukuhan PAC dan ranting yang ada di setiap kecamatan Kota Batam. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun infrastruktur Partai secara menyeluruh. sebab Gerindra memiliki target untuk memangkan Pemilu 2024 mendatang. 

“Sebanyak 12 PAC dan 64 Ranting Partai Gerindra se Kota Batam resmi dikukuhkan hari ini. Selain itu, kita juga ingin menjadikan Prabowo sebagai Presiden di pemilu mendatang,” ungkapnya. 

Lanjut Nyanyang, Gerindra juga memiliki target untuk legislatif, mulai dari kota Hingga DPR RI. Acara pengukuhan ini tentu menjadi momentum bagi pengurus yang baru dilantik untuk memperkuat basis dan memperbesar pengaruh Gerindra mulai dari tingkat paling kecil yakni keluarga, lingkungan, RT dan RW hingga kelurahan.

“Saat ini kursi yang sudah diraih di DPRD Batam berjumlah 6 kursi, di Pemilu yang akan datang kita harapkan bisa bertambah menjadi 8 hingga 10 kursi. Begitu juga halnya untuk di DPRD Kepri, saat ini kursi yang sudah diraih berjumlah 3 kursi, pada Pemilu yang akan datang kita harapkan bisa bertambah menjadi 4 hingga 5 kursi. Kita juga memiliki target bisa mempunyai keterwakilan di DPR RI. Dari 3 kursi yang disiapkan untuk mewakili Kepri di pusat, pihaknya berharap 1 kursi bisa diraih oleh kader terbaik Gerindra,” jelasnya.(Own)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Cak Ta’in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum NasDem, Soroti Dugaan Penimbunan Sungai dan Penyalahgunaan Jabatan

Cak Ta’in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum NasDem, Soroti Dugaan Penimbunan Sungai dan Penyalahgunaan Jabatan

9info.co.id | BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, secara resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Li Khai, kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 12 April 2025, sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan Li Khai dalam penimbunan Sungai Kezia di kawasan Baloi, Kota Batam.

Menurut Cak Ta’in, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Batam, khususnya warga yang terdampak langsung. Ia juga menyayangkan sikap tim hukum DPP Partai NasDem yang justru membela tindakan Li Khai dan menyebut penimbunan itu sebagai bentuk normalisasi sungai.

“Ini jelas menyakiti hati masyarakat Batam, apalagi fakta diputarbalikkan seolah bukan penimbunan, padahal jelas-jelas itu merusak aliran sungai,” tegas Cak Ta’in saat diwawancarai media, Senin (14/4).

Ia menilai pembelaan tim hukum tersebut justru semakin memperjelas dugaan keterlibatan Li Khai dalam pelanggaran hukum. Menurutnya, jika itu murni normalisasi, maka tidak seharusnya seorang anggota dewan turut campur langsung dalam pekerjaan teknis.

Lebih jauh, Cak Ta’in menjelaskan bahwa penggunaan alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kota Batam atas perintah Li Khai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena ada dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Ini bukan persoalan ringan. Ada tiga aspek hukum yang dilanggar, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, pihak Dinas BM-SDA Kota Batam telah memberikan keterangan bahwa pekerjaan penimbunan tersebut memang dilakukan oleh Li Khai, bahkan menggunakan excavator milik Pemko Batam. Saat ini, penyidik Polda Kepri tengah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ketum NasDem harus tahu persoalan ini dengan jelas. Ini bukan soal politik, tapi soal hukum dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Cak Ta’in.

Dalam surat laporannya kepada Surya Paloh, Cak Ta’in menegaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk memberhentikan Li Khai dari keanggotaan partai. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap netral dari pimpinan partai agar proses hukum berjalan tanpa tekanan politik.

“Netralitas partai penting agar penyidik bisa bekerja maksimal. Kasus ini harus diusut tuntas, dan pelaku penimbunan sungai Kezia harus diadili,” pungkasnya. (TK)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain