Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, hubungan antara Johor dan Batam sangat baik. Ia berharap, kedua wilayah di Malaysia dan Indonesia tersebut terus saling mendukung demi kemajuan bersama.

“Saat ini aturan masa pandemi Covid-19 mulai dilonggarkan, semoga kunjungan antara Batam dan Johor kembali normal dan ekonomi kedua wilayah meningkat kembali,” ujar Rudi saat menghadiri Halal Bihalal Grup Rumah Sakit KPJ bersama Komunitas Batam di Aston Hotel, Senin (23/5/2022).

Ia mengapresiasi kegiatan halal bihalal yang dilaksanakan di Batam tersebut. Sebagai wilayah serumpun antara Johor, Batam, termasuk juga Singapura harus terus menjaga kekompakan.

“Tiga wilayah di tiga negara ini (Batam, Johor, dan Singapura) harus bersatu dan tidak akan terpisahkan,” ujar Rudi.

Agar warganya bisa kembali saling mengunjungi, kata Rudi, kondisi Covid-19 harus diselesaikan. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini belum turun menjadi endemi.

“Kalau ingin terus saling mengunjungi, tiga negara ini harus bebas dari Covid-19,” pesan Rudi.

Ia memaparkan, saat ini, kondisi pandemi Covid-19 Batam sudah membaik, bahwa sudah masuk zona hijau atau nol kasus Covid-19.

“Selain itu, saat ini pemerintah Indonesia sudah membebaskan antigen dan PCR untuk kunjungan dari luar negeri,” katanya.

Ia berharap, dengan digelarnya halal bihalal KPJ di Batam akan membangkitkan kembali kunjungan wisatawan.

“Mudah-mudahan apa yang sudah terjalin akan berjalan seperti biasa,” harap Rudi.

Sementara itu, CEO Regional 2 Wilayah Selatan KPJ Healthcare Berhad, Khairul Ahmad, menyampaikan, setelah dua tahun dilanda pandemi dan saat ini sudah bisa berkunjung.

“Ini (kelonggaran yang diberikan) bentuk kelegaan bagi semuanya. pasien dari Indonesia yang membutuhkan perawatan bisa berkunjung. Halal bihalal ini juga untuk menguatkan kerja sama yang terjalin selama ini,” katanya.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain