Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menerima audensi dan Kunjungan Silaturahmi pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) di ruang kerja Kapolresta Barelang. Kamis (21/07/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol, Ketua Umum dan Pengurus Harian Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara Bonni Fasius Ginting, Raja Indra Mora Hasibuan,Jamal Sagala, Rusmini Simorangkir, Ketua Harian Ikabsu , James Sumihar Sibarani, S.H, Dewan Pendiri IKABSU Asron Lubis, Penasehat Ikabsu Rusman Aritonang, serta didampingi pengurus Satgas IKABSU Robin Purba.

Silaturahmi dan Audiensi Ketua Umum dan Pengurus IKABSU ini pun disambut langsung oleh Kapolresta Barelang,Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH,.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Bonnie Fasius Ginting Menyampaikan, Audensi dan silaturahmi ke Polresta Barelang ini merupakan langkah awal dari Ikabsu untuk menjalin sinergitas.

” Setelah pelaksanaan Mubes ke IV dan kepengurusan yang baru terpilih, Pengurus Ikabsu telah melakukan audensi dengan Walikota Batam H.M.Rudi, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, dan Kapolda Kepri,” terangnya.

” Pada saat ini, kita juga telah menyerahkan kelengkapan administrasi Organisasi Ikabsu sesuai AD/ART Ikabsu,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Harian Ikabsu Kota Batam, James Sumihar Sibarani, SH. dia menyampaikan apresiasi atas sambutan dari Kapolresta Barelang dalam Audensi yang digelar oleh pengurus Ikabsu .

“kedepan Ikabsu Bisa menjadi salah satu ormas yang mampu bersinergi dengan pihak kepolisian demi terciptanya Keamanan dan kekondusifan kota Batam,” harap James.

“Dalam Audensi yang kita laksanakan dengan Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kapolda Kepri, dan Kapolresta Barelang. Selain menyerahkan dokumen administrasi organisasi Ikabsu, Dalam audensi tersebut juga kita sampaikan jadwal Pelantikan Pengurus Ikabsu Yang kita wacanakan akan digelar pada bulan Agustus 2022 mendatang,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan “Selamat datang di Polresta Barelang kami menyambut baik atas kunjungan dari Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU)″.

“Kami Polresta Barelang tidak bisa bekerja tanpa ada bantuan dari masyarakat termasuk dengan organisasi masyarakat, sebagai penegak hukum dan Kamtibmas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jika semuanya aman Kota Batam akan berjalan dengan baik, saya harap kedepan koordinasikan dan komunikasikan jika ada kegiatan positif kami sangat mendukung,”jelasnya.

Intinya Kerjasama semua pihak merupakan kunci dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Batam tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain