BATAM – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 / Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo menggelar acara silaturahmi sekaligus Coffee Morning bersama insan pers kota Batam.
Kegiatan silaturahmi tersebut dikemas secara sederhana dengan penuh kekeluargaan yang dilaksanakan di Aula Makodim 0316/Batam, Kamis (21/7/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo didampingi Kasdim, Mayor Inf. Naibaho beserta seluruh Staf Kodim 0316/ Batam.
Hadir juga, Ketua PWI Kepri, Chandra Ibrahim, Wakil Ketua Rinaldy Samjaya dan Sekretaris, Novianto, Ketua IJTI Kepri, Gusti Yenosa alias Oca, Ketua AJI Batam, Juanda dan rekan-rekan jurnalis dari media cetak, online maupun elektronik yang ada di kota Batam.
Dalam sambutannya, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo mengatakan sebagai warga baru di kota Batam perlu rasanya untuk lebih mendekatkan diri dan mengenal dengan rekan-rekan jurnalis yang ada di Batam.
Hal tersebut dikarenakan, media adalah merupakan mitra yang paling strategis bagi Kodim 0316/Batam, dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas melalui pemberitaan-pemberitaan yang dihasilkan.
“Media merupakan mitra yang paling strategis demi terwujudnya kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang membangun,” ujar Galih.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa tugas penting kedepan yang memerlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk juga media yakni mengatasi ketahanan pangan dimasa pandemi Covid-19 dan juga Penanganan dan Pencegahan Stunting di kota Batam.
“Kedepan kami harap sinergitas antara Kodim dan media bisa lebih baik lagi, demi terwjudnya kota Batam menjadi Bandar Dunia yang Madani,” harapnya.
“Saya ingin kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut kedepannya. Coffee morning-coffee morning seperti ini, Insya Allah akan terus kita lakukan bersama-sama,” ucapnya lagi.
Di lokasi yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kepri, Chandra Ibrahim memberikan apresiasinya kepada Komandan Kodim 0316/Batam yang telah menggelar silaturahmi bersama Insan Pers Batam.
“Salut dan apresiasi untuk Pak Dandim. Semoga coffee morning-coffee morning seperti ini bisa terus kita lanjutkan dimasa yang akan datang,” ucap Chandra dalam sambutannya.
Chandra mengatakan, untuk wilayah Provinsi Kepri ini ada lebih kurang 400 wartawan yang berasal dari 7 kabupaten dan kota yang tergabung didalam organisasi PWI Kepri. Lalu, dari jumlah tersebut sekitar setengahnya berada dan berdomisili di kota Batam.
“Dulu ada kekhususan bagi PWI di Kepri untuk membuat kantornya di kota Batam. Hal itu dikarenakan lebih dari setengah jumlah anggota PWI berdomisili di Batam,” jelas Chandra.
Dalam kesempatan itu, Chandra juga mengatakan dengan dilakukannya kegiatan coffee morning ini, semoga bisa mengeratkan hubungan yang baik antara Kodim 0316/Batam dengan rekan-rekan jurnalis, baik dari media cetak, online dan juga elektronik.
“Mari bersama-sama kita menjaga kekompakkan, supaya apa yang menjadi cita-cita para pemimpin di Batam bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (lsm)
Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.
9Info.co.id| BATAM – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.
Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.
Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.
“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.
“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.
“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.
Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.
Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.
Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.
Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.
Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.
Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).