Connect with us


BATAM – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 / Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo menggelar acara silaturahmi sekaligus Coffee Morning bersama insan pers kota Batam.

Kegiatan silaturahmi tersebut dikemas secara sederhana dengan penuh kekeluargaan yang dilaksanakan di Aula Makodim 0316/Batam, Kamis (21/7/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo didampingi Kasdim, Mayor Inf. Naibaho beserta seluruh Staf Kodim 0316/ Batam.

Hadir juga, Ketua PWI Kepri, Chandra Ibrahim, Wakil Ketua Rinaldy Samjaya dan Sekretaris, Novianto, Ketua IJTI Kepri, Gusti Yenosa alias Oca, Ketua AJI Batam, Juanda dan rekan-rekan jurnalis dari media cetak, online maupun elektronik yang ada di kota Batam.

Dalam sambutannya, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo mengatakan sebagai warga baru di kota Batam perlu rasanya untuk lebih mendekatkan diri dan mengenal dengan rekan-rekan jurnalis yang ada di Batam.

Hal tersebut dikarenakan, media adalah merupakan mitra yang paling strategis bagi Kodim 0316/Batam, dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas melalui pemberitaan-pemberitaan yang dihasilkan.

“Media merupakan mitra yang paling strategis demi terwujudnya kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang membangun,” ujar Galih.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa tugas penting kedepan yang memerlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk juga media yakni mengatasi ketahanan pangan dimasa pandemi Covid-19 dan juga Penanganan dan Pencegahan Stunting di kota Batam.

“Kedepan kami harap sinergitas antara Kodim dan media bisa lebih baik lagi, demi terwjudnya kota Batam menjadi Bandar Dunia yang Madani,” harapnya.

“Saya ingin kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut kedepannya. Coffee morning-coffee morning seperti ini, Insya Allah akan terus kita lakukan bersama-sama,” ucapnya lagi.

Di lokasi yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kepri, Chandra Ibrahim memberikan apresiasinya kepada Komandan Kodim 0316/Batam yang telah menggelar silaturahmi bersama Insan Pers Batam.

“Salut dan apresiasi untuk Pak Dandim. Semoga coffee morning-coffee morning seperti ini bisa terus kita lanjutkan dimasa yang akan datang,” ucap Chandra dalam sambutannya.

Chandra mengatakan, untuk wilayah Provinsi Kepri ini ada lebih kurang 400 wartawan yang berasal dari 7 kabupaten dan kota yang tergabung didalam organisasi PWI Kepri. Lalu, dari jumlah tersebut sekitar setengahnya berada dan berdomisili di kota Batam.

“Dulu ada kekhususan bagi PWI di Kepri untuk membuat kantornya di kota Batam. Hal itu dikarenakan lebih dari setengah jumlah anggota PWI berdomisili di Batam,” jelas Chandra.

Dalam kesempatan itu, Chandra juga mengatakan dengan dilakukannya kegiatan coffee morning ini, semoga bisa mengeratkan hubungan yang baik antara Kodim 0316/Batam dengan rekan-rekan jurnalis, baik dari media cetak, online dan juga elektronik.

“Mari bersama-sama kita menjaga kekompakkan, supaya apa yang menjadi cita-cita para pemimpin di Batam bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain