Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Kita Cinta Entertainment mengadakan Experience Youth Festival 2022 konser perjalanan cinta Budi Doremi dan Virgoun di HARRIS Resort Barelang Batam. Konser ini berlokasi di pantai HARRIS Resort barelang pada tanggal 17 Agustus 2022 mulai dari pukul 15.00 sore hingga 23.00 malam. Acara ini dapat diikuti oleh warga batam yang ingin menikmati area pantai dengan tema kemerdekaan 2022 yaitu pulih cepat bangkit lebih cepat.

Menginap tanggal 17 Agustus 2022, HARRIS Resort Barelang Batam menawarkan paket HARRIS Garden View termasuk akses konser perjalanan cinta dan sarapan pagi untuk 2 dewasa dengan harga Rp, 999,000nett /malam. Selain dari paket kamar, tamu juga dapat menikmati acara Pesta Rakyat: Tarik Tambang, Panjat Pinang, Egrang. Kemudian akan ada kompetisi untuk para tamu-tamu yang datang menggunakan pakaian terbaik untuk Kebaya Festival dan sepatu kets. Ada acara hiburan seperti DJ Pudja dan live musik. Untuk tau yang tidak menginap dapat juga menikmati acara konser perjalanan cinta dengan harga Rp, 250,000 nett per orang termasuk tiket konser dan voucher makan senilai Rp, 100,000nett.

Vincent Gunawan selaku General Manager HARRIS Resort Barelang Batam mengatakan “saat ini HARRIS Resort Barelang Batam bekerja sama dengan event organizer Kita Cinta Entertaiment yang saat ini sudah mempersiapkan kegiatan konser perjalanan cinta Budi Doremi dan Virgoun di pantai HARRIS Resort Barelang Batam dengan mengikuti standar protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan. Dengan tema kemerdekaan 2022 yaitu pulih cepat bangkit lebih cepat, harapan tahun ini perekonomian menjadi lebih baik, apalagi kita mengadakan acara di outdoor. ”

Untuk pemesanan paket kamar dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi HARRIS Resort Barelang via WhatsApp 0815 3409 1111, untuk pemesanan tiket konser melalui Kita Cinta Entertainment via telefon atau WhatsApp 0812 7750 2359 dan untuk sponsor bisa menghubungi 0823 9222 1345. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

JAP & Partner Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Kavling di Batam, Minta Atensi Khusus Bareskrim Polri

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain