9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, sebagai manusia seyogianya kita semua butuh siraman rohani apapun latar belakang agama kita, agar kita menjadi manusia pilihan di hadapan Tuhan.
Bupati Simalungun menyampaikan Apresiasi atas terlaksana Tablig Akbar yang di inisiasi oleh kaum ibu yang tergabung dalam Perwis.
“Peran ibu dalam kehidupan kita sangat penting. Kita bersyukur akan kegiatan ini, di mana Tablig Akbar ini juga memberikan siraman rohani dan pengetahuan kepada kaum ibu dalam ikut serta menjadi pengawasan terhadap pendidikan anak-anaknya,”kata Bupati.
Selanjutnya Bupati menyampaikan, pendidikan di Simalungun saat ini sangat memperhatikan. Dimana saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa sekolah dasar (SD), Bupati masih ada mendapati siswa tidak bisa Calistung (Baca Tulis dan Hitung).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, menurut Bupati, dirinya tak akan bosan untuk mengajak masyarakat termasuk tenaga pendidik disekolah agar bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simalungun.
“Saya tidak bosan-bosan mengajak masyarakat terutama ibu ibu, mari kita ikut terlibat dalam meningkatkan mutu pendidikan di kampung halaman kita ini, termasuk tenaga pendidikan di sekolah,”ucap Bupati.
“Mari kita berikan pengawasan kepada anak anak kita dan berikan batas mereka dalam pengunaan Gadget,”tandas Bupati menambahkan.
Terkait dengan infrastruktur jalan yang rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan permohonan maaf.
“Ternyata dalam pelaksanaan tidak semudah yang kita pikirkan, banyak proses yang harus di lakukan. Namun saya berkomitmen bawah di masa ke pemimpin kami, ini akan di realisasi kan,”sebut Bupati.
Di samping itu, Bupati menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun memiliki teritorial yang sangat luas, tidak selesai di dalam satu tahun untuk di kunjungi, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat melihat langsung wilayah-wilayah di Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan ini Bupati Simalungun atas nama pribadi dan keluarga memberikan bantuan untuk pemenang Mars Perwis sebesar Rp 20 juta. Kemudian Bupati bersama Ketua TP PKK Simalungun menyerahkan tropy dan dana pembinaan kepada para pemenang Mars Perwis.
Berdasarkan pengumuman panitia, pemenang festival Mars Perwis yaitu juara 1 adalah Perwakilan nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan, juara 2 Nagori Naga Sopa dan juara 3 Nagori Bandar tonga Kecamatan Bandar Huluan.
Tampak hadir di acara itu antara lain, Ketua DPRD Simalungun Timbul jaya Sibarani bersama angota DPRD yakni Sugiarto, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Kakankemenag Ahmad Sopian, Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar,
Selain itu tampak juga hadir Ketua Umum Perwis Deni Sartika SAg MM, Al Ustadz Cahyadi, Maneger Rumah Sakit Laras dr.Taty Sulistiyani, tokoh Masyarakat, Ormas dan undangan lainnya.(Sim)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam