Connect with us

9info.co.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Kamaluddin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, terkait penangkapan Azhari David Yolanda, Sekretaris Komisi II DPRD Batam yang merupakan kader partai NasDem.

Hal ini disampaikannya, saat disinggung mengenai sikap Partai NasDem Kepri, terhadap salah satu kader terbaik mereka yang kini terjerat kasus narkoba itu.

“Kita masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. Apabila sudah ada penetapan dari Kepolisian, kalau memang keputusannya harus Pergantian Antar Waktu (PAW) karena langgar kode etik, ya itu harus kita lakukan,” tegasnya, Selasa (31/01/2023).

Terkait proses PAW dari jabatan Azhari sebagai anggota DPRD, Kamaluddin juga menyebut adanya kemungkinan kader lain atas nama Rival Pribadi yang akan menggantikan posisinya.

Untuk diketahui, kedua politisi dari Partai NasDem ini, maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang.

Pada proses penghitungan suara, diketahui Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara, sementara Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.

“Posisinya Rival menjadi suara terbanyak kedua setelah David. Kalau di PAW, maka Rival yang akan naik,” paparnya.

Terpisah, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akhirnya menetapkan Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya Natasya, sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, dari sebelumnya yang disebut seberat 0,68 gram.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkotika. Kemarin disebut 0,68 gram karena itu adalah hitungan berat bruto. Maksudnya ditimbang sekaligus dengan plastik. Saat dihitung berat bersih hanya 0,24 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/2023). ( Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain