Connect with us

9info.co.id – Sejumlah proyek prioritas menjadikan Batam Kota Baru yang modern terus digesa. Saat ini, sejumlah proyek pengembangan mulai dari Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Batu Ampar dan pelebaran jalan-jalan utama juga tengah berjalan.

 

Dalam beberapa kesempatan, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi mengatakan, akan membangun flyover dan peningkatan jalan dari Pura Agung – UIB hingga ke Simpang Laluan Madani. Proyek ini, akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.

 

“Jalan itu nanti akan dibangun dua lajur kiri dan dua lajur kanan. Nantinya juga akan ada flyover,” ujar Muhammad Rudi.

 

Ia menjelaskan, ruas jalan dari Simpang UIB ke Simpang Laluan Madani dan sebaliknya saat ini baru satu jalur dengan dua lajur.

 

Kedepannya akan dibangun menjadi dua jalur dengan dua lajur kanan dan dua lajur kiri. Dan ditambah dengan flyover yang membentang di atas ruas jalan dari Laluan Madani menuju UIB.

 

“Nantinya masyarakat tidak perlu berhenti lagi. Begitu juga untuk kendaraan atau alat berat akan langsung naik ke flyover dan tidak boleh lagi melewati jembatan Sei Ladi,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui, jembatan Sei Ladi sudah berusia hampir 50 tahun. Sehingga jika jembatan itu terus digunakan dan dilalui oleh kendaraan berat, tentu akan membahayakan.

 

“Maka dari itu, nanti jembatan Sei Ladi hanya dilewati untuk kendaraan roda empat atau kendaraan ringan. Tapi kalau flyover ini boleh dilewati oleh semua kendaraan. Mulai dari roda empat, roda dua maupun alat berat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pembangunan ini salah satu upayanya untuk menghilangkan kemacetan di daerah tersebut. Terutama kemacetan yang sering timbul pada jam-jam sibuk di pagi hari maupun sore hari saat pulang kerja.

 

“Maka saya butuh dukungan dari masyarakat agar seluruh proses pembangunan ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Apabila akses jalan selesai, tentunya akan berdampak pada perekonomian Kota Batam kedepannya,” imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain