9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengajak para buruh untuk menjaga iklim investasi di Kota Batam.
Rudi menyampaikan pesan ini saat menemui ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day kemarin, Senin (1/5/2023).
“Saya ingin Kota Batam ini dalam keadaan aman dan kondusif. Saya berterima kasih atas kekompakan kita semua, kepentingan umum harus menjadi prioritas. Mari bersama menjaga iklim investasi agar ekonomi bisa lebih baik,” ujar Rudi pasca menyambut aksi damai yang digelar ribuan buruh di Batam Center.
Pernyataan orang nomor satu di Kota Batam itu beralasan.
Pasalnya, investasi merupakan hal penting untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi Kota Batam ke depan.
Dengan beberapa rencana strategis BP Batam, Rudi optimistis pertumbuhan ekonomi Kota Batam pun bakal terus naik hingga menyentuh angka 7 persen.
“Tuntutan teman-teman buruh adalah bagaimana ekonomi bisa lebih baik. Kalau kita ingin lebih baik, tentu tidak ada lain, Kota Batam ini harus kita bangun supaya investasi bisa masuk,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Rudi mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk menyelesaikan pembangunan yang sedang berlangsung. Termasuk dukungan para buruh.
“Ada beberapa investasi besar yang akan kita selesaikan. Tentu ini tak terlepas dari dukungan seluruh pihak, jaga Batam agar aman dan damai. Sehingga kesejahteraan akan mengalir kepada kita semua,” bebernya lagi.
Pada perayaan May Day tahun ini, Rudi serta beberapa Forkopimda Kota Batam juga menghadiahkan para buruh nasi tumpeng.
Hal tersebut seolah menjadi simbol kebersamaan pemerintah dan buruh dalam mewujudkan Batam sebagai kota madani dan modern.
“Untuk kesejahteraan ekonomi, Kota Batam harus aman. Kita apresiasi kekompakan para buruh yang menjaga ketertiban umum,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang ikut mendampingi Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pada momentum tersebut. ( Mat )
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).