Connect with us

Penuhi Kebutuhan Investor Properti Melalui Pembangunan Infrastruktur

More Videos

9info.co.id – Bisnis properti di Kota Batam menarik minat pengembang properti asing. Saat ini, Tuan Sing Holdings Limited asal Singapura, mulai membangun kawasan terintegrasi di Kawasan Marina City, Sekupang.

Korporasi yang telah terdaftar di Bursa Efek Singapura dengan kode SGX:T24 ini, akan membangun kawasan hunian, apartemen, fasilitas hiburan, perhotelan dan bisnis.

Chief Executive Officer Tuan Sing Holdings, William Liem mengatakan, perusahaannya berminat untuk mulai bisnis properti di Batam, karena adanya dukungan pemerintah dari segi pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya.

Oleh karena itu, William berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tahap pertama kawasan terintegrasi Opus Bay, di tahun 2025 mendatang.

“Kita sangat apresiasi ke bapak (Muhammad) Rudi, atas support dan dukungan infrastruktur. Yang tentunya, sangat penting untuk proyek (Opus Bay) ini,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi meminta Tuan Sing Holdings berkomitmen dalam menyelesaikan pembangunan ini.

“Komitmen itu sangat kita harapkan dalam mengembangkan Kota Batam yang kita cintai ini. Karena kalau tidak ada komitmen, maka pembangunan tidak akan berjalan. Kalau pembangunan tidak jalan, ekonomi juga tidak akan tumbuh,” ujarnya usai meninjau proyek Tuan Sing Holdings di Marina City.

Muhammad Rudi melanjutkan, hingga saat ini BP Batam, Pemko Batam dan seluruh jajaran Forkopimda tengah bekerja sesuai dengan tugas masing-masing dalam meningkatkan ekonomi Kota Batam. Sebab, jika ekonomi Batam terpuruk, akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun.

“Maka ini harus seiring dan sejalan. Maka, kita dari pemerintah harus hadir. Salah satunya, kita membantu apa yang menjadi kebutuhan investor,” katanya.

Upaya dalam memenuhi kebutuhan investor tersebut, adalah dengan membangun infrastruktur di seluruh Kota Batam. Pembangunan ini tidak mungkin dibangun oleh pengembang properti. Karena akan berdampak pada harga properti yang akan melambung tinggi.

“Kalau (harga properti) naik, pasti tidak akan terbeli (oleh masyarakat). Kalau tidak terbeli, maka pertumbuhan ekonomi juga tidak akan naik,” katanya.

Dengan dilakukannya pembangunan infrastruktur tersebut, harga properti akan lebih mudah dijangkau bagi masyarakat Kota Batam maupun dari luar Kota Batam.

“Kita sudah sepakat bersama Forkopimda, seluruh infrastruktur di Batam ini kita bangun semua dan tidak dipilah-pilah. Kita ingin mengembangkan Kota Batam secara utuh, agar Batam semakin jaya, dan investor pun akan ikut berjaya,” imbuhnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version