Connect with us

9info.co.id – BP Batam kembali menerima kunjungan dari Wigetworks Pte Ltd, calon investor asal Singapura, Kamis (4/5/2023).

Berlangsung di Gedung Marketing BP Batam, pertemuan lanjutan ini untuk membahas rencana investasi Wigetworks Pte Ltd terkait pengembangan teknologi transportasi di Kota Batam.

Dalam perencanaan ke depan, perusahaan yang bermaksud untuk meluncurkan sistem transportasi _marine craft_ tersebut bakal menggandeng Singapore Technologies (ST) Engineering jika investasi ini terealisasi.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyambut baik rencana investasi ini demi peningkatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam ke depan.

Bahkan, kata Tuty, pihaknya pun turut mendampingi pihak perusahaan hingga ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia agar rencana investasi tersebut dapat terwujud.

“Mereka sudah pernah bertemu BP Batam sekitar 5 tahun lalu untuk penjajakan investasi sistem transportasi marine craft atau kapal terbang. Tapi karena pandemi Covid-19, sempat tertunda progres yang ada dan sekarang kita kembali membahasnya,” ujar Tuty usai pertemuan.

Ia mengatakan, rencana Wigetworks Pte Ltd untuk berinvestasi di Kota Batam pun mendapat dukungan penuh oleh Singapore Economic Development Boards dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

“Pada intinya, mereka ingin tetap berinvestasi di Kota Batam dan akan melakukan pemutakhiran data, perizinan, dan lokasi terlebih dulu,” beber Tuty lagi.

Dalam pertemuan tersebut, Tuty juga menyampaikan harapan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar investasi yang akan berlangsung dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kota Batam.

Mengingat, ekonomi Batam tumbuh signifikan pada tahun 2022 lalu dengan capaian 6,84 persen atau hampir 7 persen.

Oleh sebab itu, kata Tuty, Muhammad Rudi ingin terus menggesa percepatan realisasi investasi ke depannya.

“BP Batam terus berupaya untuk meningkatkan realisasi investasi PMA. Kita harapkan dapat mendongkrak perekonomian Kota Batam,” pungkasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain