Connect with us

9info.co.id – Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, realisasi investasi sepanjang Triwulan I 2023 memberikan sinyal positif terhadap pertumbuhan ekonomi ke depan.

Di mana, angka realisasi investasi mencapai Rp 328,9 triliun atau meningkat sebesar 16,5 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka tersebut juga telah mencapai 23,5 persen dari target realisasi investasi tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp 1.400 triliun.

Masih dalam catatan BKPM, sebaran realisasi investasi di Luar Pulau Jawa pada kuartal pertama 2023 juga masih mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp 172,9 triliun atau 52,6 persen dari total capaian realisasi investasi keseluruhan.

Angka ini juga meningkat 16,3 persen dari periode yang sama di tahun 2022.

Merespons hal tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pun berkomitmen untuk mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Batam.

BP Batam mencatat jika terjadi penambahan jumlah proyek terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2023.

Untuk PMA, terdapat 826 proyek dengan nilai USD 174,06 juta atau setara Rp 2,55 triliun. Angka ini naik drastis dengan persentase mencapai 100,97 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Tidak hanya PMA, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pun demikian.

Terdapat kenaikan cukup signifikan dengan persentase sebesar 200,42 persen dengan total 1.418 proyek.

Kenaikan itu pun ikut mempengaruhi nilai PMDN menjadi USD 96,7 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun pada Triwulan I 2023.

“Kami menjamin dan mendukung penuh kemudahan investasi yang ada. Kita bersama-sama wajib menjaga iklim investasi agar ekonomi terus tumbuh,” ujar Rudi, Jumat (5/5/2023).

Rudi optimistis, beberapa rencana strategis BP Batam bakal memberikan dampak positif terhadap percepatan realisasi investasi ke depan.

Mengingat, peningkatan investasi juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

“BP Batam senantiasa berusaha untuk menjadikan Kota Batam sebagai destinasi unggulan investasi. Kami berharap, langkah ini dapat meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Bagi orang nomor satu di Kota Batam tersebut, investasi merupakan hal penting untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah.

Keberhasilan BP Batam dalam mendongkrak peningkatan nilai investasi juga merupakan suatu pencapaian yang tak bisa dilepaskan dalam laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Muhammad Rudi pun bertekad untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Batam dengan capaian pertumbuhan sebesar 7 persen.

“Mari kita bersama mendukung pembangunan yang sedang berlangsung. Tetap jaga kekompakan demi mewujudkan Kota Batam yang maju dan modern,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain