Connect with us

9info.co.id – Pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting dalam menggeliatkan investasi di Kota Batam. Dibawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, pembangunan infrastruktur menuju Batam Kota Baru yang lebih maju terus digesa hingga 2024 mendatang.

Untuk mendukung Kota Batam sebagai tujuan berinvestasi, hingga tahun 2024 mendatang akan ada 22 proyek infrastruktur jalan yang akan dilaksanakan.

“Dari 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan tahun 2023 hingga 2024, terdiri dari 5 kegiatan prioritas nasional dan 17 kegiatan prioritas BP Batam,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ariastuty Sirait atau yang akrab disapa Tuty ini menjelaskan, 5 proyek kegiatan prioritas nasional yang akan dilaksanakan hingga 2024 mendatang yakni, pembangunan jalan koridor utama dari simpang Laluan Madani hingga ke Simpang Bundaran Punggur. Jalan ini, akan dibangun sepanjang 9 kilometer dan akan dibangun 3 lajur kiri dan tiga lajur kanan. Sehingga nantinya akan menjadi 5 lajur kanan dan kiri.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Yos Sudarso tahap III. Dimana pembangunan sepanjang 1,2 kilometer ini akan dimulai dari simpang Bengkong hingga underpass Pelita. Kemudian, jalan koridor utama sepanjang 2,6 kilometer dari Bundaran Punggur hingga ke Simpang Bandara Hang Nadim. Jalan ini merupakan jalan, juga akan dibangun 3 lajur kiri dan kanan.

Dua proyek prioritas nasional lainnya adalah, pembangunan bundaran punggur dan bundaran bandara, dengan diameter bundaran 100 meter yang belum termasuk badan jalan.

Sementara itu, 17 proyek prioritas BP Batam yakni, Jalan Hang Jebat dari Simpang Batu Besar hingga Simpang Turi sepanjang 5,5 kilometer, Jalan Yos Sudarso Tahap 4 mulai dari underpass Pelita hingga Nagoya Gate sepanjang 1,2 kilometer, Jalan Hang Jebat tahap 2 dari Simpang Batu Besar ke Simpang Polda Kepri sepanjang 3 kilometer.

Selanjutnya, pembangunan jalan Hang Tuah dari Simpang Bandara ke Simpang Batu Besar sepanjang 3,6 kilometer, Jalan Hang Kesturi sepanjang 3,4 kilometer, Jalan Alternatif Bandara 1,2 kilometer, Jalan Kawasan Industri Kabil 1,3 kilometer, Simpang Sei Harapan 0,3 kilometer.

Peningkatan Jalan Hang Lekiu sepanjang 12 kilometer, jalan Todak-Kerapu (ruas gerbang keluar Pelabuhan Batu Ampar) sepanjang 1,8 kilometer, Jalan Duyung sepanjang 2,6 kilometer, Jalan Gajah Mada Tahap III (Dari SPBU Vitka hingga Sei Harapan) 3,1 kilometer, jalan dan drainase di Kawasan Industri Kabil sepanjang 2,9 kilometer serta revitalisasi landscape Bundaran Sijori Batam.

Terakhir, pembangunan Fly Over Sei Ladi hingga Simpang Laluan Madani sepanjang 2,5 kilometer. Dimana, proyek pembangunan Fly Over Sei Ladi – Bundaran Madani ini merupakan proyek pembangunan gagasan dari Muhammad Rudi sebagai perwujudan mimpi bebas dari kemacetan dan mengurangi kendaraan yang melintas di Jembatan Sei Ladi.

Sebagaimana diketahui, jembatan Sei Ladi sudah berusia hampir 50 tahun. Sehingga jika jembatan itu terus digunakan dan dilalui oleh kendaraan berat, tentu akan membahayakan.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pengembangan dan pembangunan jaringan jalan akan tetap menjadi prioritas pihaknya dalam agenda pembangunan 2021. Sebab, menurutnya, infrastruktur perlu terus dibangun untuk menggerakan ekonomi masyarakat dan menjadikan Batam berdaya saing sebagai kota tujuan investasi.

“Untuk mempercepat ekonomi, maka pertama yang dilakukan BP Batam dan Pemerintah Daerah saat ini adalah dengan meningkatkan infrastrukturnya, utamanya adalah jalan-jalan utama,” kata Muhammad Rudi di Batam Centre.

Ia melanjutkan, pembangunan infrastruktur jalan ini perlu segera dibenahi untuk merespons kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha. Jika kemacetan terus saja terjadi, maka akan mengakibatkan membengkaknya biaya produksi dan tersendatnya sirkulasi barang serta jasa. Tentu saja hal ini tidak baik bagi citra Batam sebagai kawasan yang ramah investasi.

“Namun dengan adanya pembangunan infrastruktur juga harus diikuti dengan kesadaran semua pihak untuk menjaga sarana dan prasarana infrastruktur yang sudah dibangun,” pesan Muhammad Rudi. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain