Connect with us

9info.co.id – Kapolsek Batuapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M. menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ruko yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (08/06/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial RAP (26 Tahun)  yang di tangkap pada tanggal 31 Mei 2023 di di  Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali. Pelaku merupakan residivis kasus curat rumah kosong.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib setelah selesai melaksanakan shalat jumat saksi HS dan saksi MS kembali ke lokasi Ruko Komplek Wira Mustika Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam untuk melaksanakan pengerjaan renovasi ruko tersebut. Dan melihat barang barang di ruko sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban selaku atasan saksi. Setelah itu korban datang ke lokasi dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Ketua RT dan setelah itu mengecek kamera CCTV milik Ketua RT. Setelah dicek dari kamera CCTV ternyata pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang masuk ke dalam Ruko, pelaku lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu. Kemudian pelaku mengambil mesin-mesin pekerjaan milik korban tersebut dan membawanya keluar dari pintu belakang ruko dengan menggunakan sepeda motor Matic warna Hitam milik pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban MA, Unit opsnal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju TKP meminta dan mengambil hasil rekaman cctv sebagai bukti petunjuk guna menganalisa siapa pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Unit opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang pelaku (RAP) di  Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali.

Selanjutnya pelaku mengakui bahwa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, 1 unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru disembunyikan di ruko kosong daerah jodoh, kemudian unit tim Opsnal bergerak dan mendapatkan barang-barang milik korban tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal mengamankan  pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP warna Merah, 1 unit Angle Grinder warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru ke Mako Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pelaku memantau adanya ruko yang sedang di lakukan renovasi, Pelaku RAP masuk ke dalam ruko yang sedang di renovasi pada saat waktu shalat jumat, saat keadaan sepi, pelaku melakukan aksinya. Pelaku membawa barang barang curian dengan menggunakan sepeda motor.

Barang bukti belum sempat di jual oleh pelaku, pada saat dilakukan penangkapan, barang barang hasil curian masih ada pada pelaku.

 

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M menghimbau kepada masyarakat agar memperketat keamanan dan pengawasaan di jam jalm sepi seperti jam pelaksanaan shalat jumat, karena jika ada kesempatan kejahatan dapat di lakukan dimana saja.

 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun, ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M.  (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain