Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis (8/6/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor BUP.

Dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, M. Sriosako, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka komparasi pengelolaan dan pengembangan pelabuhan serta pembangunan infrastruktur jalan.

 

“Kami dengar pembangunan Batam saat ini begitu pesat, oleh karena itu kami berkunjung kesini untuk mengetahui lebih banyak soal pengelolaan pelabuhan dan pembangunan jalan raya dengan harapan ilmu yang kami terima dapat diterapkan di daerah kami yang juga memiliki beberapa pelabuhan di sungai Kalimantan,” ujar Sriosako.

 

Sriosako turut mengatakan pihaknya telah mengunjungi Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka studi pengembangan wisata dan saat ini Batam dijadikan sebagai tempat untuk studi infrastruktur.

 

“Kami sudah ke Bali sebelumnya untuk mempelajari pengembangan pariwisata dan Batam sekarang kami jadikan tujuan studi insfrastruktur, harapannya kami dapat mengkolaborasi hasil-hasil studi ini untuk mengembangkan Provinsi Kalimantan Tengah,” harap Sriosako.

 

Menanggapi ucapan Sriosako, Direktur BUP, Dendi Gustinandar menuturkan pihaknya sangat senang jika Batam dijadikan tempat untuk melakukan studi pengembangan infrastruktur oleh daerah lain.

 

“Terima kasih DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah berkunjung ke BP Batam dalam rangka studi terkait infrastruktur,” tutur Dendi.

 

“Mudah-mudahan pembangunan Batam yang begitu pesat di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi dapat memotivasi serta men jadi percontohan bagi daerah lain dalam membangun dan mengembangkan daerahnya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol ini.

 

Di lain kesempatan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pembangunan Batam yang begitu pesat di era kepemimpinannya ini adalah sebagai persiapan di masa mendatang agar daya saing Batam yang memiliki lokasi sangat strategis dapat meningkat.

 

“Infrastruktur sudah kami siapkan untuk generasi penerus agar daya saing Batam dapat meningkat, khususnya di Asia Tenggara,” ungkap Rudi.

 

“Mudah-mudah dengan pembangunan Batam yang begitu pesat saat ini, investasi maupun ekonomi masyarakat dapat terus bertumbuh agar peningkatan ekonomi Batam pada umumnya dapat meningkat secara berkelanjutan,” pungkas orang nomor satu di Batam ini.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit. Pembangunan Gedung dan Utilitas, Harry Prasetyo Utomo; Kasubdit. Pembangunan Jalan dan Jembatan, Himawansyah Putra ; serta beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BUP BP Batam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain