Connect with us

9info.co.id – Peristiwa menghebohkan, Seorang Anak pengusaha ternama.di Batam berinisial “D” diduga terlilit hutang uang pinjaman. Tidak tanggung tanggung, uang pinjaman yang dituntut sekitar 30 orang warga Batam ini mencapai sekitar 2,7 M Rupiah.

Gerah dengan janji janji yang tidak kunjung di tepati, massa yang sebagian besar berasal dari Sumatera Utara ini pun melakukan aksi orasi dengan membawa spanduk berisi tuntutan di depan kantor dan kediaman rumah pengusaha ternama di Batam tersebut, di komplek perumahan Bukit Permata RT 05/ RW 09 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (12/06/2023).


Dalam orasinya, massa meminta “D” untuk mengembalikan uang pinjaman yang diminta kepada mereka.
“Kembalikan uang kami, uang tersebut untuk melangsungkan kehidupan kami,” salah satu spanduk tuntutan massa.
Terlihat dalam aksi ini, beberapa aparat kepolisian juga meninjau aksi orasi yang digelar oleh puluhan massa dan salah satu ormas yang mendampingi warga asal Sumatera utara ini.

Berdasarkan informasi yang di rangkum team redaksi 9info.co.id, pengusaha ternama yang memiliki usaha Pom bensin di wilayah tanjung uncang tersebut meminjam uang dari puluhan warga dengan nilai yang bervariasi antara Rp. 50 Juta hingga Rp 1M dengan iming iming memberikan Bunga, namun nyatanya uang tersebut tidak kunjung di kembalikan.


” Kehadiran kami kesini hanya untuk meminta uang pinjaman pokok nya saja, kami tidak perlu bunga yang di iming iming kan oleh anak pengusaha tersebut. setelah kami total keseluruhan uang pinjaman kepada kami sekitar 2,7M Rupiah,” tegas massa yang berorasi.

Menyikapi aksi orasi yang terjadi di depan kediaman rumah salah satu pengusaha ternama di kota Batam tersebut. Syamsul Paloh Ketua RT 05/RW 09, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Menyatakan. ”

Kita telah mendengar dan telah pernah berupaya untuk menjembatani bahkan memediasi tuntutan massa tersebut, namun sampai saat ini, belum mendapatkan titik temu penyelesaian permasalahan,” jelasnya.

“Bahkan kita telah pernah memberikan penjelasan kepada si oknum pengusaha, atas persoalan yang dihadapi anak nya berinisia ” D” untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada saat itu,warga yang berdemo ke kediaman warganya tersebut bisa memahami dan membubarkan diri dengan tertib.” tambahnya .


Saya berharap, agar persoalan ini tidak bias dan menimbulkan terganggunya keamanan dan ketertiban di lingkungan kami, kami berharap jikalau kedua belah pihak tidak menemukan adanya kesepakatan, agar bisa melakukan upaya menempuh jalur hukum.

Hingga kini, para massa pun masih akan tetap bertahan dan menjadwalkan kembali aksi orasi baik di lokasi usaha maupun kediaman rumah pelaku.

” Kedepan kami akan menyampaikan surat pemberitahuan Kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi damai dengan membawa anak dan istri kami, hal ini akan Kami lakukan demi kelangsungan hidup keluarga kami,” jelas salah seorang massa yang enggan menyebut namanya. (mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain