9info.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam H Djoko Mulyono SH MM, beberapa waktu lalu meninjau lokasi pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Peninjauan dilakukan bersama perangkat RT/RW, Ketua LPM Masyarakat dan tokoh masyarakat Kelurahan Sei Pelenggut untuk memastikan masyarakat di sekitar proyek menikmati penerangan jalan umum.
Djoko, hari ini, Jumat, 16/6/2023, terlihat disertai dengan konsultan dan kontraktor proyek di lokasi pemasangan PJU yang dipasang di wilayah Dapur-12 RT/RW 04/09 Kelurahan Sei Pelenggut. Program itu telah lama dinantikan oleh warga, sementara Djoko berupaya terus mendorong eksekutif di Kota Batam untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Para pekerja proyek pemasangan PJU di Sei Pelenggut terlihat bekerja keras memasang lampu jalan OwntalkPemantauan pelaksanaan pembangunan PJU oleh Djoko Mulyono baju kuning Owntalk
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sagulung, Djoko Mulyono serius mengawal pelbagai program dan usulan yang ingin dilaksanakan di Kecamatan Sagulung. Salah satunya adalah pengawalan pembangunan PJU. Proyek itu merupakan Program Rencara Kerja (Renja) DPRD Kota Batam di wilayah kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Saya pikir persoalan PJU ini sangatlah penting, karena pastinya akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat pengguna jalan saat malam hari. Akan bahaya jika jalan atau daerah yang sering dilalui justru gelap karena kurang penerangan jalan umum,” ungkap Djoko Mulyono saat melakukan pemantauan di lokasi pemasangan PJU, Jum’at (16/06/2023).
Dengan adanya pemasangan PJU tersebut, kata Djoko, maka permasalahan yang dikhawatirkan bisa muncul dapat diminimalisir. Saat melakukan peninjauan lokasi yang didampingi Nurhasyim, selaku konsultan dari CV Almatra Buana serta Donny Yarzal sebagai kontraktor pelaksana dari PT Malika Bintan. Ketua komisi III DPRD Djoko Mulyono itu juga menyampaikan jika dengan adanya pemasangan PJU sepanjang 600 meter, akan mampu memenuhi kebutuhan penerangan jalan di wilayah RW 09 Dapur-12 dan sekitarnya.
”Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Batam bapak Djoko Mulyono. Dengan adanya pemasangan PJU di wilayah kami ini, akan sangat bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Apalagi dengan semakin banyaknya pemukiman di wilayah ini yang secara otomatis juga akan menambah jumlah penduduk di sini,” ungkap RW 09, Mansyur. (Mat)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).